Nusron Wahid Tuding Ada Pihak Berupaya Jegal Gibran

Sekretaris TKN Nusron Wahid menuding ada pihak yang berusaha menjegal Gibran.

Republika/Febryan A
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. Sekretaris TKN Nusron Wahid menuding ada pihak yang berusaha menjegal Gibran.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, menuding ada pihak-pihak yang sedang berupaya membatalkan pencalonan Gibran. Dia menyampaikan, hal tersebut untuk menanggapi kemungkinan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Baca Juga

MKMK akan membacakan putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik semua hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Terlapor dalam perkara tersebut adalah sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya Gibran. 

Anwar diduga melanggar kode etik karena ikut memutus gugatan uji materi ketentuan syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Dalam putusannya, MK memperbolehkan kepala daerah menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. Berkat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Wali Kota Solo Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa menjadi cawapres. 

Nusron mengatakan, MKMK tidak boleh mengubah amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, MKMK tidak berwenang mengubah substansi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Pelanggaran etik itu tidak bisa mengubah substansi," kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Lebih lanjut, Nusron menilai Anwar tidak punya konflik kepentingan ketika ikut memutus gugatan batas usia minimum capres-cawapres. Sebab, perkara tersebut adalah pengujian terhadap pasal UU Pemilu, bukan perkara personal seperti di pengadilan umum. 

"Yang di-judicialreview-kan undang-undang. Di mana letak conflict of interest-nya undang-undang? Wong ini undang-undang, bukan orang," kata anggota DPR RI itu. 

Nusron menambahkan, putusan MK Nomor 90 itu merupakan pengujian undang-undang murni, bukan putusan yang disiapkan untuk Gibran semata. Anak muda lain yang menjabat kepala daerah juga bisa memaafkan putusan tersebut untuk maju sebagai capres ataupun cawapres. 

Hanya saja, kata dia, kini muncul narasi bahwa Anwar bersalah dan putusan MK nomor 90 harus diubah/dibatalkan. Menurut dia, narasi tersebut dihembuskan oleh lawan politik Prabowo-Gibran agar Gibran gagal maju.

"Saya meyakini, persepsi itu dibangun oleh orang yang tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak muda untuk tampil menjadi pemimpin di Indonesia. (Mereka ingin) menjegal Mas Gibran," kata politikus Golkar itu. 

Menurut dia, penjegalan Gibran dilakukan karena karena putra sulung Presiden Jokowi itu berpotensi meraup suara pemilih muda, yang jumlahnya 56 persen dari total pemilih Pilpres 2024. Sebab, pasangan capres-cawapres lainnya semuanya berusia di atas 50 tahun. 

"Mohon maaf, kebetulan lawan-lawannya Pak Prabowo ini ya, mohon maaf, usianya di atas muda semua. Dan representasi satu-satunya pemuda hanya Mas Gibran," kata Nusron. 

"(Karena Gibran potensial meraup suara pemilih, makanya diciptakan persepsi) seakan-akan putusan MK itu hanya untuk Mas Gibran. Ya kenapa mereka enggak mengambil anak muda juga, kan banyak anak muda," katanya menambahkan. 

MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan. 

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian secara maraton sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). Sembilan hakim konstitusi juga sudah diperiksa. Khusus Anwar Usman diperiksa dua kali.

MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023). Jimly mengatakan, dalam putusan etik tersebut akan ditentukan pula bagaimana implikasinya terhadap putusan MK Nomor 90.

 
Berita Terpopuler