Hamdan Zoelva: Putusan MK Hanya Dapat Dibatalkan Oleh Putusan MK Juga

Hamdan berharap MKMK menghadirkan solusi guna mendongkrak nama baik MK.

ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR Aswanto dan diganti dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Guntur Hamzah.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak bisa menjamah putusan MK. Hamdan menegaskan, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK juga.

Hamdan menjelaskan, MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terbukti melanggar etik. Dengan demikian, putusan MKMK tak bisa menyoal putusan yang pernah diketok MK.

"Tidak ada mekanisme putusan MK dapat diperiksa dan ditinjau ulang karena putusannya menurut UUD final dan mengikat. Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan dalam perkara yang diputus lembaga peradilan lain selain MK," kata Hamdan kepada Republika.co.id, Senin (5/11/2023).

Walau demikian, Hamdan menerangkan ada Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang dapat menjerat hakim MK yang bermasalah dari segi konflik kepentingan. Kalau terbukti bersalah, putusannya tak sah sehingga perlu diperiksa ulang dengan komposisi hakim berbeda.

"Jika terbukti hakim memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara, putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda," ujar Hamdan.

Solusi menjaga muruah MK...

Baca Juga

Hanya saja, klausul ini tak bisa digunakan oleh MKMK. Sehingga jika terbukti ada konflik kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya.

"Jika MKMK memutus perkara tersebut tidak sah, MKMK melampaui wewenang sebagai peradilan etik," ujar Hamdan.

Hamdan menganjurkan putusan MK yang bermasalah harus dinyatakan tidak sah oleh putusan MK berikutnya. "Jika Putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan juga, artinya untuk putusan MK harus dengan putusan MK juga," ujar Hamdan.

Oleh karena itu, Hamdan mendorong MKMK tidak menimbulkan persoalan baru akibat putusannya. Hamdan berharap MKMK menghadirkan solusi guna mendongkrak nama baik MK.

"Putusan MKMK sangat diharapkan menegakkan wibawa dan muruah MK sehingga kembali mendapat kepercayaan publik. Jangan sampai putusan MKMK menimbulkan persoalan baru," ujar Hamdan.

Diketahui, MKMK menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat lalu. MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK. Lewat keterangan dan bukti rekaman itulah MKMK meyakini dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023.

Deretan pelaporan MK...

Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres itu tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler