Pakar Hukum Gugat Putusan MK Soal Usia Cawapres ke MK, Minta Anwar Usman tak Dilibatkan

Denny memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat diatur dalam UUD 1945.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan gugatan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres. Gugatan diajukan ke MK. 

Dalam putusan nomor 90 itu, MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres dan cawapres bertentangan dengan konstitusi. MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun. 

Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun untuk menjadi cawapres Pilpres 2024. Hanya saja, putusan tersebut dianggap cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman ikut terlibat dalam penyusunan putusan yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Anwar merupakan paman Gibran. 

Denny mengatakan, dirinya dan Zainal mengajukan gugatan uji formil itu ke MK pada Jumat (3/11/2023). Dalam gugatan tersebut, mereka meminta MK membatalkan putusan MK nomor 90 itu. 

"Langkah advokasi lain ini kami lakukan karena saya tidak ingin melihat hukum dan MK dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan, apalagi hanya untuk kekuasaan dinasti keluarga saja," kata Denny dalam sebuah diskusi daring, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/11/2023). 

Denny memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, salah satu cara untuk membatalkan putusan nomor 90 itu adalah dengan menggugat kembali putusan tersebut ke MK. 

"Kami minta dalam uji formil itu putusan nomor 90 dibatalkan. Uji formil undang-undang bisa membatalkan undang-undang. Ini uji formil terhadap Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai dengan putusan 90, juga bisa dibatalkan," kata mantan wakil menteri hukum dan HAM itu. 

Gugatan yang diajukan Denny bersama Zainal itu belum teregister secara resmi di MK. Gugatan mereka baru tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 146/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023, sebagaimana tampak di laman resmi MK. 

Dalam dokumen gugatannya, Denny dan Zainal meminta MK membuat putusan sela dengan lima provisi. Salah satunya, mereka meminta MK menunda pemberlakuan dan menangguhkan kebijakan yang berkaitan putusan MK nomor 90 hingga gugatan uji formil ini diputuskan. Mereka juga meminta Anwar Usman tidak dilibatkan dalam memutuskan permohonan uji formil itu. 

Dalam pokok permohonannya, Denny dan Zainal meminta MK memutuskan bahwa putusan MK nomor 90 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila gugatan tersebut dikabulkan sebelum KPU menetapkan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023, maka Gibran akan batal menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Denny yakin integritas Jimly...

 

 

Pakar hukum tata negara sekaligus pelapor dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Denny Indrayana meyakini Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie punya integritas sehingga bisa memutus dan menjatuhkan sanksi tepat kepada Anwar. 

"Secara kapasitas, integritas, rekam jejak, kita punya harapan lah terhadap Profesor Jimly," kata Denny dalam sebuah diskusi daring, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/11/2023). 

Denny menuturkan, Jimly sebagai guru besar hukum tata negara dan juga ketua MK pertama sangat dihormati. Selain punya rekam jejak yang diakui banyak kalangan, Jimly juga sudah menulis sekitar 75 buku. 

Apalagi, Jimly baru-baru ini mendapatkan gelar guru besar kehormatan dari Melbourne Law School. Ketika menerima gelar tersebut, kata Denny, Prof Jimly menyampaikan pidato bahwa Indonesia sebagai negara hukum sedang mengalami kemunduran. 

Kendati begitu, kata Denny, sosok Jimly bukan tanpa catatan. Denny menilai Jimly mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 dan anaknya merupakan caleg Partai Gerindra. 

"Preferensi politiknya kelihatan mendukung Prabowo karena ada anak-anaknya menjadi caleg," ujar Denny. Sebagai catatan, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman berkaitan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan cawapres pendamping Prabowo. 

Terlepas dari semua itu, Denny melihat, Jimly telah bekerja sebaik-baiknya dalam waktu singat untukmengadili dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman. Denny yakin, Jimly akan menyatakan Anwar melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi.

Denny hanya meragukan apakah Jimly dan dua hakim MKMK lainnya akan membatalkan atau tidak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres. 

Putusan Nomor 90 itu diketahui menyatakan bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun. Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun menjadi cawapres. 

Hanya saja, putusan tersebut dianggap cacat hukum karena Ketua MK Anwar Usman ikut terlibat dalam penyusunan putusan yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya itu. Anwar merupakan paman Gibran. Denny melaporkan Anwar ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

MKMK diketahui menerima total 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan.

 
Berita Terpopuler