Jampidsus: Pengusutan Korupsi PT Timah Bagian dari Bersih-Bersih BUMN

Modus penyimpangan terkait pengelolaan izin usaha tambang resmi milik PT Timah.

Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik turut serta mengawasi proses pengungkapan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Timah Tbk. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat ini menjadi salah satu prioritas pengusutan perkara korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak. 

Baca Juga

Febrie mengatakan, kasus tersebut sebagai bagian dari upaya Kejagung dalam membantu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) untuk bersih-bersih pengelolaan kekayaan negara. “Kasus PT Timah ini, terkait dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memperbaiki tata kelola BUMN yang sifatnya itu menjadi sumber kekayaan negara. Dan pemerintah, saat ini, betul-betul sangat konsentrasi dalam usahanya mengembalikan kekayaan negara untuk masyarakat,” kata Febrie, saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Febrie menambahkan, tim penyidikan Jampidsus sementara ini masih terus mencari bukti-bukti dalam pengusutan korupsi di PT Timah. Fokus penggalian bukti-bukti, kata Febrie dengan melakukan geledah di sejumlah tempat di Jakarta, dan Bangka.

Termasuk dikatakan dia kerja sama penyidik dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara. Selain itu juga pemeriksaan saksi-saksi, kata Febrie, belum dilakukan karena penyidik mengawali kasus ini melalui penggalian bukti-bukti fisik.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi, memang belum disentuh, karena anak-anak (penyidik) ini, dalam kasus ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dokumen-dokumen melalui penggeledahan, sebelum menyentuh saksi-saksi,” ujar Febrie.

Modus dan perkiraan jumlah kerugian...

Febrie, pun meyakini, kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk ini, ditaksir merugikan negara dengan angka yang besar. Modus penyimpangan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan izin usaha tambang resmi milik PT Timah, yang pengelolaannya dipaksakan ke pihak lain.

Pengusutan korupsi PT Timah Tbk ini, diumumkan ke penyidikan sejak Kamis (12/10/2023). Pada Selasa (17/10/2023), tim penyidik Jampidsus terjun ke pertambangan timah di Bangka melakukan penggeledahan.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Di lokasi penggeledahan kedua, dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, kasus korupsi ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2023. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Pun dikatakan dia, perlu hasil kerja otoritas lain, sepert BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam  menghitung besaran kerugian negara.

 

 
Berita Terpopuler