PKS: Dinasti Politik Bakal Habis Riwayatnya

Politikus PKS sebut dinasti politik akan habis riwayatnya di Pemilu 2024.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Politikus PKS sebut dinasti politik akan habis riwayatnya di Pemilu 2024.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut riwayat dinasti politik dengan sendirinya akan segera pudar dan menghilang dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga

"Dinasti politik ini akan habis riwayatnya, ya, perubahan ini akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator," kata Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi saat memberikan keterangan pers di DPP PKS, Jakarta, Ahad (22/10/2023) malam.

Menurut dia, riwayat dinasti politik yang dimainkan oleh para penguasa yang bertindak sewenang-wenang sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik saat ini.

"Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan," ucapnya.

Aboe bakar mengatakan, saat ini publik sudah cukup cerdas dalam menentukan mana yang terbaik untuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden yang akan memimpin bangsa ini 5 tahun ke depan.

Dia mencontohkan...

 

Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, massa yang mengawal ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.

"Ya, gini saja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuma diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20 ribu orang, rasanya lebih," ucapnya.

Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.

Kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

 
Berita Terpopuler