Eks Penyidik KPK Soroti Kejanggalan Pengusutan Kasus SYL Berujung Munculnya Isu Pemerasan

"Apakah pemerasan yang terjadi terkait penundaan penerbitan Sprindik?" tanya Praswad.

Dok Republika
Beredar firal foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika, Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyayangkan munculnya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengungkapkan terdapat petunjuk kuat yang menunjukkan adanya perilaku yang tidak biasa dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan oleh) KPK.

Baca Juga

Hal tersebut terjadi pada tahap tindak lanjut pascagelar perkara yang ditingkatkan ke level penyidikan. "Salah satu poin penting untuk didalami adalah terkait adanya dugaan disparitas yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dan penerbitan surat perintah penyidikan," kata Praswad kepada Republika, Jumat (6/10/2023).

Padahal, Praswad menyebut penerbitan surat perintah penyidikan normalnya ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin pascadiputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan. 

"Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan Sprindik?" ujar Praswad. 

Apalagi, Praswad menyinggung isu yang menyebutkan diduga telah terjadi pertemuan antara salah satu komisioner KPK dengan salah seorang Menteri yang sedang terlibat perkara di KPK. Kecurigaan ini makin menjadi-jadi karena KPK hingga sekarang ogah mengumumkan status Mentan SYL sebagai tersangka. 

"Perlu menjadi perhatian publik juga bahwa sampai dengan hari ini KPK tidak mengumumkan secara resmi siapa sebenarnya yang menjadi tersangka pada penyidikan perkara korupsi di Kementan," ujar Praswad. 

Oleh karena itu, Praswad meminta penonaktifan segera Komisioner yang diduga terlibat pada dugaan kasus pemerasan. Tujuannya menjaga integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK.

"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya Presiden menonaktifkan Komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementan," ucap Praswad. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.

“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Diketahui, KPK sudah menggeledah kantor Kementan dan rumah dinas SYL. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.

 

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021. Namun, Polda Metro Jaya hingga saat ini masih merahasiakan nama pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Mohon maaf ini masih konsumsi penyidik. Karena kita masih berproses, saya kira kita bisa saling menghormati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) malam.

Dugaan kasus ini, kata dia, berawal dari adanya engaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan ini diterima oleh kepolisian pada 12 Agustus lalu. Setelah menerima aduan masyarakat, pihak penyidik melakukan upaya-upaya untuk menelaahnya.

Lalu pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap pihak Kementerian Pertanian tersebut. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim tak mengenal satupun staf maupun pejabat dibawah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia mengaku hanya kenal dengan Mentan SYL.

Firli kemarin, menyampaikan hal ini menanggapi tudingan dirinya melakukan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, beredar isu bahwa dia menerima uang 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura terkait kasus tersebut.

“Kalau pejabat-pejabat dibawah menteri, saya tidak ada yang kenal,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Meski demikian, Firli mengatakan, dia mengenal dan bertemu Mentan SYL hanya saat rapat terbatas atau kegiatan dengan kementerian. Purnawirawan Polri ini pun kembali menegaskan bahwa dirinya dan komisioner KPK tidak pernah melakukan pemerasan seperti isu yang kini sedang beredar ditengah masyarakat.

“Bahkan waktu itu saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang kabinet paripurna itu diambil fotonya,” ungkap Firli.

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler