Laporkan Dugaan Korupsi di BUMN Dinilai Upaya Erick Thohir Lindungi Wong Cilik

Laporan kasus dugaan korupsi Dapen BUMN upaya bersih-bersih agar BUMN jadi lebih baik

Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023).
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah bersih-bersih BUMN oleh Menteri Erick Thohir menuai banyak pujian dari berbagai pihak. Seperti apresiasi yang diberikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansah. Dia menilai langkah Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun BUMN sebagai upaya bersih-bersih agar nantinya good governance di BUMN dapat menjadi lebih baik.

Dr Trubus berpendapat, dengan laporan Erick Thohir, nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melihat apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di Dapen BUMN, penyalahgunaan kewenangan atau hanya sekadar mal administrasi. Namun dari laporan Erick Thohir, Trubus yakin Kejagung akan bertindak profesional dengan memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan secara teliti.

Trubus yakin sekelas Menteri Erick tak mungkin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa data yang valid. “Mungkin kejengkelan Menteri Erick karena melihat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Dapen BUMN sudah akut dan kebangetan," kata Trubus, Jumat (6/10/2023).

Ia berpendapat, korupsi di Dapen BUMN adalah bentuk kesengajaan dan dilakukan secara sistematis. "Menurut saya korupsi di dapen BUMN merupakan perbuatan melawan hukum yang keji dan dilakukan dengan kesengajaan tinggi. Korupsi di dapen BUMN dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” kata Trubus.

Laporan Erick Thohir atas dugaan tindak pidana korupsi di Dapen BUMN adalah bentuk konsistensi menteri yang juga Ketua Umum PSSI tersebut dalam melakukan pembenahan di BUMN. Sebelum melaporkan Dapen BUMN, aksi bersih-bersih BUMN dari korupsi oleh Erick Thohir sudah dilakukan dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia dan BUMN karya ke Kejaksaan Agung.

Bahkan di kasus Dapem BUMN, agar laporan yang disampaikan ke Kejaksaan valid, Erick Thohir juga dilengkapi dengan audit investigasi yang dilakukan BPKP. Dari audit BPKP tersebut terungkap potensi kerugian negara akibat korupsi dalam pengelolaan Dapen Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1 dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mencapai tidak kurang dari Rp 300 miliar.

Langkah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN dinilai Trubus juga sebagai langkah Menteri Erick melindungi hak karyawan dan pensiunan karyawan BUMN yang selama ini gajinya sudah dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran. Sehingga, kata dia, tujuan Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana di dapen BUMN untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dan pensiunan karyawan di BUMN.

“Kami di Universitas Trisakti juga merasakan hal yang sama dengan dapen BUMN. Bahkan oknum dapen Universitas Trisakti yang melakukan korupsi dapen telah dijatuhi hukuman di PN Jakarta Barat. Sama kayak korupsi di asuransi dan koperasi. Selama ini pemerintah abai terhadap korupsi baik di dapen, asuransi atau koperasi. Padahal dugaan korupsinya sudah banyak mencuat ke permukaan,” kata Trubus.

Laporan Erick Jadi Motivasi

Trubus berharap langkah Menteri Erick melaporkan dugaan korupsi di Dapen BUMN dapat menjadi motivasi bagi lembaga penggelola dana pensiun agar dapat membuka secara transparan pengelolaan dananya kepada publik. Khususnya karyawan yang menjadi anggota dapen tersebut. Trubus melihat transparansi dalam pengelolaan dana dapen masih tidak transparan.

“Audit yang dilakukan baik oleh BPKP maupun auditor independent masih kerap ditutup-tutupi. Dengan adanya pengelolaan dana dapen kepada publik, diharapkan ada pengecekan dari pihak lain. Dengan transparansi pengelolaan dapen diharapkan tercipta tata kelola yang baik. Jika ada penyalahgunaan dapat dilakukan evaluasi segera,” tutur Trubus.

Agar dapat memberikan efek jera, Trubus berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman terhadap oknum yang melakukan korupsi baik itu di dapen, asuransi atau koperasi. Jika penegak hukum memberikan sanksi ringan, maka akan menjadi moral hazard dikemudian hari.

Tidak pidana korupsi di Indonesia dipengaruhi faktor ekonomi, psikologis dan budaya. Menurut Trubus faktor ekonomis dapat ditanggulangi. Sedangkan faktor psikologis dan budaya sulit ditanggulangi. Cara satu-satunya agar faktor psikologis dan budaya korupsi di Indonesia dapat ditekan dengan memberikan saksi yang berat terhadap seluruh pelaku tindak pidana korupsi

“Dengan kejadian korupsi yang terjadi di dapen BUMN, saya mengharapkan agar Menteri Erick dapat mendorong terwujudnya regulasi yang dapat memberikan saksi tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sebab modus tindak pidana korupsi saat ini sudah makin bervariasi dan canggih. Bahkan pelaku tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas intelektual dan rasional sangat baik. Bukan dilakukan oleh orang bodoh,” ucap Trubus.

 
Berita Terpopuler