Zul Zivilia Akui Sudah Lama Kenal Gembong Narkoba Fredy Pratama

Zul memberikan keterangan guna pengungkapan kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.

Antara/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zukifli alias Zul Zivilia, vokalis band Zivilia, pada Rabu (5/10/2023) selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore, Zul mengaku kenal dengan Fredy Pratama.

Baca Juga

“Kenal, tahu (orangnya), sudah lama kenal,” kata Zul.

Zul mengaku telah memberikan seluruh hal yang dia ketahui terkait Fredy Pratama kepada penyidik dari tim penyidik Satgas Penanggulangan, Peredaran dan Penyebaran Narkoba Polri. “Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satu pun yang saya tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini,” kata Zul.

Pelantun “Aishiteru” itu keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri sekitar pukul 15.58 WIB didampingi sejumlah penyidik dari Satnarkoba Polres Serang. Menurut penyidik yang tidak mau disebutkan namanya, Zul telah selesai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Penyidik Bareskrim Polri menanyakan 30 pertanyaan kepada vokalis Band Zivilian tersebut.

“Bang Zul sebagai saksi. Kemungkinan pemeriksaan besar sudah cukup, sudah selesai. Bahkan Zul ini keterlibatannya tidak terlibat jaringan yang mana dia memberikan keterangan sebagai saksi terkait jaringan Fredy Pratama,” kata penyidik tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya melakukan BAP kepada Zul Zivilia karena pernah membeli narkoba dari terpidana Rian, seorang bandar narkoba yang membeli dari Fredy Pratama.

“Dulu Zul beli dari Rian. Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama “Casanova” makanya kami mau BAP,” kata Mukti.

Sebelumnya, sejak 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan polda telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika. Sehingga, total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," kata Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kelima tersangka paling baru ditangkap tersebut berinisial MBS, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU, dan DAK, di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.

Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar, dengan rincian 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp 44 miliar; 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar; Rp22 miliar uang tunai; serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan dua tersangka, yakni TH dan N alias S, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka TH diketahui berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama.

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Kemudian, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi. N alias S merupakan suami dari selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, yang ditangkap usai pulang ibadah umroh pada pertengahan September lalu.

Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 
Berita Terpopuler