Kasus Promosi Judi Online: Artis Papan Atas Berdalih, Selebgram di Daerah Ditangkapi

Para artis yang diperiksa Bareskrim mengaku tak tahu yang dipromosikan judi online.

Antara
Artis sinetron Amanda Manopo diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (2/10/2023) terkait kasus promosi judi daring.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Muhammad Noor Alfian Choir, Fauziah Mursid, Antara

Baca Juga

Pada Senin (4/9/2023), sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap para artis maupun influencer.

Hingga kemarin, beberapa selebritas atau artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, hingga yang terakhir Amanda Manopo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Kepada wartawan seusai pemeriksaan, mereka mengeluarkan pengakuan senada, tidak mengetahui yang mereka promosikan adalah judi online.

Wulan Guritno mengaku lega setelah memberikan keterangan pada 14 September lalu. Ia menegaskan keterangan yang diberikannya bersifat klarifikasi dan enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada wartawan.

“Aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi dan pasti aku berterima kasih banget dengan Tim Penyidik Bareskrim Siber sangat profesional,” ujar Wulan.

Artis selanjutnya adalah Yuki Kato yang menjalani pemeriksaan pada Sabtu (23/9/2023). Senada dengan Wulan, Yuki tak menerangkan keterangan apa yang diberikannya kepada penyidik.

“Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Yuki.

Adapun penyanyi dangdut Cupi Cupita, lewat pengacaranya, mengaku tidak tahu jika permainan daring (game online) yang dia promosikan di media sosial merupakan judi daring. Judi daring dipromosikan oleh Cupi pada 2020 dengan honor kurang dari Rp 10 juta.

 

"Terima kasih buat teman-teman yang sudah menunggu, terima kasih banyak. Sebenarnya, saya lagi sakit, tapi karena saya juga pengen klarifikasi, saya senang sudah mengklarifikasi. Saya mempercayakan ke pengacara saya," kata Cupi, Kamis (26/9/2023).

Dalam iklan judi daring di media sosial, tampak Cupi Cupita mempromosikan dua situs web judi daring yang berkamuflase sebagai permainan daring, yakni Lumbung88 dan Sakti123. Situs web Sakti123 juga dipromosikan oleh artis Wulan Guritno dan sejumlah selebritis.

Cupi pun mengaku dirinya tidak mengetahui permainan daring tersebut dan tidak pernah memainkannya. "Saya nggak pernah main game. Jelas, memengaruhi, makanya saya mau klarifikasi," ujar Cupi.

Artis sinetro Amanda Gabriella Manopo Lugue alias Amanda Manopo yang selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Senin (1/10/2023) malam, juga mengaku promosi yang dilakukannya terkait game daring. Ia mengaku tidak mengetahui tentang judi daring.

“Saya tidak ikut campur dan saya tidak tahu menahu tentang adanya judi online. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja,” kata Amanda kepada wartawan di Lobby Bareskrim Polri, Senin malam.

Pemeran sinetron "Ikatan Cinta" itu juga mengaku tidak pernah memainkan game daring yang dipromosikannya. Pekerjaan mempromosikan game daring tersebut didapatkan lewat manajer.

“Saya enggak pernah main game. Yang saya tau itu, memang itu hanya sebatas game saja, tidak ada judi dan itu kan berinteraksi lewat dari manajer saya. Jadi lewat dari Rico dan itu semua ada bukti-bukti dan segala macem,” ungkapnya.

Amanda menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi dari pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 20.00 WIB. Menurut, Ina Rachman, penasihat hukum Amanda Manopo, menegaskan pemeriksaan terhadap kliennya dalam tahap interview, menyampaikan apa yang diketahui terkait promosi yang dilakukannya.

“Ini masih tahap interview, apa yang Manda tahu, Manda sampaikan. Bukan berarti Manda mengetahui bahwa memang Manda terlibat judi online. Nggak seperti itu ya ceritanya,” ujar Ina.

 

 

Berbeda nasib dengan para artis yang secara bergiliran dipanggil Bareskrim Polri dan mengungkapkan dalih mereka kepada wartawan, beberapa selebgram (selebritas Instagram) di berbagai daerah ditangkap oleh polisi sepekan lalu. Di Solo pada Senin (25/9/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menginformasikan penangkapan dua selebgram seusai kedapatan mempromosikan situs judi slot di media sosial.

Salah satu selebgram tersebut adalah warga Solo dan Boyolali. Dari informasi yang diterima Republika, tersangka berinisial P memiliki pengikut di Instagram sebesar 11.400 ribu. Sedangkan A memiliki followers sebesar 64.000 ribu. 

Menurut Iwan, kasus ini bermula saat Satreskrim Polresta Solo melakukan patroli siber, Rabu (20/9/2023). Di mana ditemukan sebuah promosi judi online di media sosial. 

Setelah dilakukan pendalaman, Iwan menjelaskan pihaknya mendapati salah satu tersangka berinisial P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) juga berhasil ditangkap di hari yang sama.

"P diamankan di rumahnya pada 22 September pukul 14.00 WIB. Kedua, saudara I alias ANP (19) pelajar Sawit Boyolali tahun belajar yang bertempat tinggal di bilangan Sawit Boyolali dengan pada tanggal yang sama B menangkap hasil pengembangan dari saudari P," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). 

Kemudian hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan meng-endorse judi online di media sosialnya masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk melihat alurnya serta jaringan di atas dua orang tersangka tersebut. 

"Hasil pemeriksaan awal didapati tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya, di mana akun tersebutlah yang meng-endorse, jadi untuk terlibat dalam kegiatan judi online," katanya. 

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten juga menangkap tiga selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka masing-masing. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).

"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," kata Didik, Rabu (27/9/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

 

"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online," katanya.

Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui Instastory di Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.

"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," kata Didik.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

Karikatur Opini Republika : Darurat Judi Daring - (Republika/Daan Yahya)

Pada Senin (25/9/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan perkembangan upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Sejak meminta secara formal kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat aktivitas judi online pada 18 September, ada ribuan rekening yang telah diproses OJK.

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," ujar Budi Arie dikutip dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online menjadi prioritas Kementerian Kominfo saat ini. Budi Arie menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius lantaran kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. 

Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," ujar Budi.

Budi menyatakan, hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi online hingga tuntas. Selama periode tanggal 1 September hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Budi.

Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan tindakan preventif dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemuken adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.

Dia melanjutkan, Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online. Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online," ujar Budi Arie.

Jejak Digital Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler