Penangkapan Agen Judi Online di Banten

Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen

Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) dibantu staf memperlihatkan barang bukti print akun judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG.  --  Polisi menggiring tersangka agen judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Banten, Rabu (27/9/2023).

Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang tersangka agen yang memasarkan judi secara online dengan mendapat imbalan Rp2 juta per satu akun di sejumlah tempat di Serang.

 
Berita Terpopuler