Kaesang Jadi Ketua Umum, KPU Ingatkan PSI

Kaesang telah ditetapkan menjadi ketua umum PSI menggantikan Giring Ganesha.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Kaesang Pangarep (tengah) mengakui adanya hak istimewa atau privilege sebagai anak Presiden Jokowi sebelum menerima posisi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai ketua umum baru partai tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu sesuai aturan merujuk pada Permenkumham Nomo 37 Tahun 2017.

Baca Juga

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Hal itu diatur pada Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Apabila nanti menkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik bersangkutan harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," jelas Idham.

Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham. 

Kaesang Pangarep telah ditunjuk sebagai ketua umum PSI menggantikan menggantikan Giring Ganesha. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

Grace Natalie semalam mengakui, bahwa proses penetapan Kaesang sebagai ketua umum PSI berlangsung cepat. Namun, menurut dia, dari interaksi yang sudah lama, sudah muncul rasa nyaman sehingga berujung pada titik temu.

Grace mengungkapkan bahwa sebelum penunjukan Kaesang sebagai ketua umum PSI, sudah ada aspirasi dari daerah yang kemudian dikonfirmasi pada pertemuan para pimpinan partai seluruh Indonesia Senin siang. Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, Giring Ganesha memiliki aspirasi yang sama, yaitu menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan PSI kepada Kaesang.

“Kami cukup bangga di usia PSI yang baru 9 tahun ini tidak hanya kaderisasi yang telah kami lakukan tapi juga regenerasi,” katanya.

Kaesang menjelaskan bahwa dirinya bergabung dengan PSI karena partai tersebut masih kecil. Hal inilah yang menjadikan Kaesang tertarik untuk berjuang bersama dalam memenangkan Pemilu 2024.

"Saya tertarik bergabung PSI karena PSI belum ada di DPR dan saya ingin berjuang bersama kawan-kawan semua di sini agar di 2024 PSI menjadi partai besar dan di 2024 akan ada di DPR RI," jelas dia.

Menurut dia, PSI merupakan partai dengan idealisme dan integritas yang kokoh. Tidak hanya itu, ia menilai PSI konsisten dalam memperjuangkan anak muda.

"Partai ini surplus gagasan yang murni dan brilian, hanya saja butuh energi yang berkali-kali lipat lebih besar," jelasnya.

MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler