Dilarang Jualan Online, TikTok: Pertimbangkan Nasib 6 Juta UMKM Lokal

TikTok mengaku banyak penjual lokal yang resah dan mempertanyakan kepastian.

AP Photo/Matt Slocum
TikTok angkat bicara perihal Revisi Permendag Nomer 50 yang akhirnya diteken pemerintah pada Senin (25/9/2023).
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok angkat bicara perihal Revisi Permendag Nomer 50 yang akhirnya diteken pemerintah pada Senin (25/9/2023). TikTok mengaku akan menghormati peraturan yang berlaku. Hanya saja, imbas dari aturan ini ada 6 juta UMKM dan 7 juta kreator affiliate yang terdampak dari kebijakan ini.

Baca Juga

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Kepala komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan kepada Republika.co.id, Senin (25/9/2023).

Sejak ramai soal revisi aturan terkait media sosial dilarang menjadi platform jual beli, TikTok mengaku banyak penjual lokal yang resah. TikTok mengklaim bahwa platform ini merupakan salah satu wadah untuk UMKM meningkatkan produktivitasnya.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kemendag pada sore ini meneken peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Ia menjelaskan, yang akan diatur dalam revisi Permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. 

Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik. Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. 

Misalnya untuk makanan....

 

Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikat halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

"Kalau barangnya elektronik, harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia di Istana Negara, Senin (25/9/2023).

Revisi Permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

"(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal," kata Zulhas.

Dalam revisi aturan itu, Zulhas menyebut media sosial hanya boleh jadi media promosi, bukan jualan. Sehingga tak boleh lagi plarform media sosial menyuguhkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi sekaligus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

 
Berita Terpopuler