WNA Bunuh Mertuanya di Banjar, Ini Tuntutan Keluarga Korban

WNA tersebut sempat dilaporkan terkait kasus perusakan rumah korban.

Republika/Bayu Adji P
Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mertuanya, digiring polisi di Markas Polres Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR — Polres Banjar menetapkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW (34 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mertuanya. Keluarga korban meminta tersangka diproses hukum hingga tuntas.

Baca Juga

Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial A (58) dilaporkan terjadi di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Ahad (24/9/2023). Adik korban, Yasun Nusro, menduga tersangka sudah merencanakan tindakannya. 

Sebelum kasus dugaan pembunuhan itu, tersangka juga sempat dilaporkan terkait kasus perusakan rumah korban. “Ini menandakan pelaku bukan orang baik. Ini kan mertua yang jadi korban. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadil-adilnya,” kata Yasun, Senin (25/9/2023).

Menurut Yasun, tersangka dikenalnya sebagai orang yang temperamen. Ia meminta proses hukum dilakukan hingga tuntas. “Kami juga pertanyakan legalitas dia di sini. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas,” katanya.

Mempertanyakan langkah kepolisian

Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi, mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani WNA asal Amerika Serikat itu, yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus perusakan rumah. “Berdasarkan laporan sebelumnya, keluarga korban tidak mendapat keadilan. Karena itu, tersangka melakukan ini (dugaan pembunuhan),” kata Rafan, Senin (25/9/2023).

Setelah dilaporkan terkait kasus perusakan itu, Rafan mengatakan, WNA tersebut tidak ditahan. Ia mengaku sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan WNA tersebut setelah adanya pelaporan kasus perusakan. Sebab, kata dia, keluarga korban merasa resah dengan kelakuan WNA tersebut.

Apalagi, menurut Rafan, WNA tersebut sering marah-marah. Tindakan perusakan yang dilakukan juga disebut bukan sekali, tapi sudah beberapa kali. Setelah kejadian perusakan rumah, WNA tersebut kini ditangkap terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap mertuanya. “Harusnya polisi bisa antisipasi itu. Apalagi nyawa tidak bisa dikembalikan,” ujar Rafan.

Penjelasan polisi

 

 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri menjelaskan, polisi menerima laporan terkait kasus perusakan yang diduga dilakukan WNA tersebut pada 15 September 2023. Menurut dia, laporan tersebut pada awalnya ditangani dengan cara musyawarah. Namun, tak berhasil.

Polisi kemudian mengundang WNA tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023). Menurut Ali, polisi sudah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. WNA itu disebut akan dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Alasan tersangka AW tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHAP, menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kata Ali, dalam keterangan tertulis.

Tersangka yang terkait kasus dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih dapat dilakukan penahanan. Sementara terkait kasus dugaan perusakan, Ali mengatakan, ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di bawah lima tahun. Menurut dia, polisi juga sudah berupaya mengantisipasi tersangka agar tidak keluar dari wilayah Indonesia.

“Kita sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencekal tersangka AW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia,” kata Ali.

Adapun saat ini tersangka sudah ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap mertuanya. Terkait kasus tersebut, tersangka AW akan dikenakan Pasal 338 KUHP. 

 
Berita Terpopuler