Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Dana dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat

Warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023).

Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

 
Berita Terpopuler