Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Dana dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023).
Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terpopuler