Kemenkominfo Sudah Pulihkan Layanan Google Docs yang Sempat Diblokir

Menurut Dirjen Usman Kansong, pemblokiran Google Docs hanya masalah teknis.

Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong.
Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Google Docs menjadi trending topik di media sosial X (Twitter). Hal itu lantaran warganet mengeluhkan layanan Google yang digunakan untuk menunjang kerja tersebut, tidak bisa diakses pada Jumat (22/9/2023) pagi WIB. Usut punya usut, ternyata Google Docs sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan layanan Google Docs sudah dipulihkan. Dia menyebutkan, langkah pemblokiran sempat dilakukan karena persoalan teknis saja. "Sudah dipulihkan. Karena problem teknis saja," ujar Usman kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (22/9/2023)

Saat ditanya perlu waktu berapa lama memulihkan itu, Usman menjawab pemulihan membutuhkan waktu sebentar. Kini, seluruh layanan tersebut bisa digunakan semua kalangan. "Sebentar dan sudah pulih," katanya.

Google Docs atau Google Dokumen merupakan layanan yang dikembangkan oleh Google sejak tahun 2006. Fungsi Google Docs adalah untuk mengolah dokumen.  Jika terbiasa menggunakan layanan yang dikembangkan Microsoft, yakni Microsoft Word. Maka sistem kerja Google Docs hampir sama, yaitu membuat dokumen, mengedit dokumen, hingga menjadi dokumen jadi.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler