Menkop UKM: Jual Produk Impor, Pedagang Wajib Miliki Dokumen Importasi

Dokumen importasi akan menunjukkan legalitas dari produk produk yang dijual.

Republiika/ Tahta Aidilla
Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM RI berikan sambutan saat AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku pedagang digital wajib memiliki dokumen importasi bila menjual produk yang didatangkan dari luar negeri (impor).

Baca Juga

"Karena kalau tidak, melanggar dua undang-undang, penjualan barang selundupan, itu ada pidananya. Termasuk juga pelanggaran undang-undang terhadap kepabeanan," ujar Teten seusai menghadiri AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, kemarin.

Teten menjelaskan, penyertaan dokumentasi importasi telah diterapkan pada perdagangan offline atau yang memiliki toko fisik. Ia berharap hal serupa juga bisa dilakukan pada perdagangan digital.

Kementerian Koperasi dan UKM terus mengawasi dan mengevaluasi praktik predatory pricing atau jual rugi, yang marak terjadi pada perdagangan digital. Menurut dia, penjualan dengan harga jauh di bawah rata-rata diduga memiliki dua kemungkinan, barang tersebut ilegal atau tarif bea masuk Indonesia yang murah. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan dokumen importasi untuk menunjukkan legalitas dari produk tersebut.

"Nanti kita ingin mengatur supaya platform digital kepada para seller membuat persyaratan. Mereka boleh berjualan produk impor di situ, tapi harus menyertakan dokumen negara asal," kata Teten.

Teten mengatakan, transformasi digital pada bidang perdagangan diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru, yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. "Kita ingin transformasi digital betul-betul melahirkan ekonomi baru, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Karena itu kita selalu bilang ke platform digital kepada para pelaku digital termasuk platform global dengan fair trade tadi supaya bisa bangun ekonomi yang berkelanjutan," ujar Teten.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Permendag 50/2020 sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

 

 
Berita Terpopuler