Asosiasi Logistik Bongkar Sebab S-Commerce Banting-Banting Harga

Persaingan bisnis logistik saat ini pun sudah di tahap predatory pricing.

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunjuk Pulau Batam menjadi percontohan sistem National Logistik Ecosystem (NLE) melalui Batam Logistic Ecosystem (BLE), platform digitalisasi yang mempertemukan importir/eksportir dengan penyedia jasa logistik dan mempermudah proses perizinan hingga pembayaran logistic.

Pekerja menata barang yang akan dikirim jasa logistik melalui kereta api di Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi logistik menyebut saat ini persaingan perusahaan logistik di Tanah Air cukup berat dimana 70 persen sektor logistik dikuasai asing dan sisanya 30 persen lokal.

Baca Juga

"Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, dimana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," ungkap Ketua Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) Imam S di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dalam audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) memberikan lima rekomendasi terkait permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal.

Rekomendasi pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platform e-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum. Kedua, mendorong platform e-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor sebelum dijual.

Rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga 100 dolar AS dilarang masuk ke Indonesia. Keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia.

Lalu rekomendasi kelima, penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri. Kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) milik UMKM.

 

 
Berita Terpopuler