Pelapor Tunggu Pertaubatan Panji Gumilang untuk Pertimbangkan Soal Laporan Penistaan Agama

Dua pelapor lain diketahui sudha mencabut laporannya terhadap Panji Gumilang.

Dok Mabes Polri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ponpes Darul Ilmi sekaligus Perwakilan Ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani mengaku masih belum mencabut laporan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan atas kasus penistaan agama.

Ustadz Ruslan menyampaikan Panji Gumilang memang sudah menyatakan ingin bertaubat. Ia tak menerima keinginan itu mentah-mentah. Ruslan ingin memastikan langsung pertaubatan Panji.

"Belum (cabut laporan), tapi Panji Gumilang ingin bertaubat dan mengajak damai, nanti akan saya sikapi kalau dia beneran mau taubat," kata Ustadz Ruslan kepada Republika.co.id, Kamis (21/9/2023).

Ustadz Ruslan menyebut Panji Gumilang sudah menyatakan komitmen taubatnya di atas kertas. Hanya saja, ia ingin menyimak langsung keseriusan pertaubatan Panji Gumilang.

"Sudah memberikan pernyataan secara tertulis tapi saya ingin dengar langsung dari PG-nya dan lihat apakah benar PG mau taubat, dan insya Allah difasilitasi MUI pusat. Dalam waktu dekat saya ke Jakarta," ujar Ruslan.

Selain itu, ia menyampaikan nantinya ada kesepakatan dengan Panji Gumilang agar tak lagi mengajarkan paham yang tak sesuai ajaran Islam. Kalau Panji kembali berulah, Ustadz Ruslan tak akan memberi maaf lagi.

"Ada tuntutan juga dari saya apabila melakukan keonaran dan menyebarkan pemahaman agama Islam yang tidak sesuai maka kami akan laporkan kembali dan tidak ada maaf," ujar Ruslan.

Kemudian, Ruslan menyebut Ponpes Al Zaytun bakal berada dalam pengawasan MUI. Sehingga segala tindak tanduk Ponpes itu dapat dipantau kalau kembali melenceng dari ajaran Islam. "Al Zaytun juga akan dalam binaan MUI. Jadi akan ada kontroling apabila ada ajaran menyimpang lagi maka otomatis akan ditutup," ujar Ruslan.

Pencabutan laporan...

Baca Juga

Walau demikian, Ustadz Ruslan mengetahui kabar pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang oleh pelapor lain yaitu Muhammad Ihsan Tanjung (MIT) dan Ken Setiawan (KS). Namun ia belum mengetahui alasan pencabutan laporan itu.

"Iya yang saya tahu seperti itu," ujar Ruslan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun kasus hukum penistaan agamanya tetap berproses

Kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Dengan demikian, kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun sudah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.

Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler