Bukan 10-16 Oktober 2023, Ini Opsi Tanggal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diinginkan KPU

Dalam rapat dengan DPR, KPU membawa dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres.

Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik sebelum mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat konsultasi tersebut membahas tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) termasuk percepatan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI cenderung terhadap opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu

Baca Juga

"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, lanjut Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," tuturnya.

Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres. 

"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," ucapnya.

Di awal, Hasyim menyampaikan bahwa KPU mengajukan dua opsi rancangan pendaftaran capres-cawapres. Adapun opsi lain yang dikemukakan Hasyim soal jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

"Pada bagian akhir penetapan pasangan calon skemanya sama dengan apabila pendaftaran calon dilakukan pada 10 sampai dengan 16 Oktober penetapannya 13 November, demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman peserta pemilu presiden dan wapres pada Senin 13 November," ujar Hasyim.

 

Hasyim mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023 atau tetap pada 19 Oktober–25 November 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, apa pun opsi yang sedang dibahas harus memperhatikan regulasi yang ada. Ia menerangkan, dalam UU 7/2023 yang sudah direvisi, penetapan pasangan capres 15 hari sebelum masa kampanye. Jika sesuai PKPU yang sekarang, memang cuma ada selang tiga hari karena kampanye dimulai 28 November.

Oleh karena itu, Yanuar merasa, jika mengikuti undang-undang opsi itu menjadi normal saja. Dari sudut pandang ini, ia berpendapat, tidak ada masalah yang terlalu serius dan reaksi-reaksi di DPR tampak memberikan dukungan.

"Termasuk, PKB, tentu berpegang pada azas ini. Artinya, azas formalitas, azas regulasinya harus memenuhi syarat. Sebab, kalau ini tidak memenuhi, mau diotak-atik seperti apapun akan susah," kata Yanuar, Rabu.

Dari sisi politis, ia menerangkan, tentu komunikasi bisa berujung kepada ketegangan, ketegangan, bahkan secara psikologis menaikkan intensitas dinamika. Terutama, di lingkungan elit dan para pemimpin partai politik.

Tetapi, ia meyakini, pimpinan parpol memiliki kemampuan mengendalikan situasi. Mempercepat jadwal penetapan atau pendaftaran capres-cawapres akan memaksa mereka segera berkonsolidasi, segera mengambil keputusan.

"Karena dikejar durasi, sehingga ketegangan tidak mencapai antiklimaks, lebih cepat mereka mengambil keputusan dan itu yang sudah dilakukan PKB di awal dan diikuti Partai Demokrat," ujar politisi dari PKB tersebut.

Terkait sisi sosiologis, ia menekankan, selama ini masyarakat banyak menerima informasi simpang siur. Informasi berasal dari media sosial yang akurasinya belum tentu 100 persen dan kerap menimbulkan gesekan.

Terutama, antara mereka yang mendukung fanatik dan menolak fanatik. Ia berharap, memajukan penetapan capres-cawapres lebih awal membuat sikap dan penilaian masyarakat menjadi realistis, tidak lagi terombang-ambing.

"Sehingga, masyarakat mengambil sikap itu ada atas dasar fakta politik yang realistis," kata Yanuar.

MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler