Singgung KIH di Indonesia, Wapres Minta Pengusaha China Perluas Kerja Sama Sektor Halal

Pangsa pasar produk halal global maupun antarkedua negara sangat potensial.

Dok BPMI/Setwapres
Wakil Presiden KH Maruf Amin melakukan pertemuan dengan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Provinsi Fujian, Zhou Zuyi untuk mendorong penguatan kerja sama dalam sektor produk halal di Grand Ballroom C, Lt. 3, Crowne Plaza Fuzhou Riverside, Jumat pagi (15/09/2023).
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta kerja sama Two Countries Twin Parks (TCTP) antara Indonesia dan China diperluas jangkauannya ke sektor halal. Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha besar China di wilayah Fujian di sela kunjungan kerjanya beberapa hari di China.

Baca Juga

Kiai Ma'ruf menilai keberhasilan sejumlah proyek kerja sama antara Indonesia dan China dalam koridor kerja sama Two Countries Twin Parks (TCTP) perlu diperluas jangkauannya pada sektor-sektor potensial yang saling menguntungkan kedua negara, khususnya sektor halal. 

“Perluasan agar mencakup sektor industri halal. Pangsa pasar produk halal global maupun antarkedua negara sangat potensial untuk dioptimalkan guna memperkuat kerja sama ekonomi ke depannya,” ujar Kiai Ma'ruf dikutip dari siaran pers yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (15/9/2023).

Kiai Ma'ruf menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong koordinasi internal untuk kelancaran fasilitasi investasi perusahaan China. Hal ini akan dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga khusus untuk TCTP.

“Saya menyambut baik keinginan pelaku bisnis halal untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnis ini di Indonesia,” ujarnya. 

Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ini juga menyampaikan Indonesia saat ini juga telah memiliki 3 Kawasan Industri Halal (KIH), yakni Halal Modern Valley di Serang, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan. Pemerintah mengundang para pelaku bisnis yang tertarik untuk berinvestasi di sektor industri halal, baik untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.

“Pemerintah Indonesia juga telah mengajak Kawasan Industri Batang dan Aviarna untuk membangun zona halal, seperti di Kawasan Industri Bintan, guna mendorong potensi industri pangan halal dalam koridor TCTP,”  katanya.

Kiai Ma'ruf memaparkan terkait sertifikasi....

 

Kiai Ma'ruf memaparkan terkait sertifikasi halal bagi produk-produk dari perusahaan di China, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) di Shanghai. Adapun terkait rencana pendirian Pusat Sertifikasi Halal di Yuanhong Investment Zone, ia meminta para pihak yang terkait agar segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku melalui koordinasi untuk pendaftaran dan asesmen sesuai prosedur yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

“Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar bagi penerbitan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Sertifikasi Akreditasi,” ujarnya. 

Terakhir, Wapres menyebutkan BPJPH saat ini baru menerima 4 (empat) permohonan Registrasi Lembaga Halal Luar Negeri dari Tiongkok, yakni Islamic Food Research Centre (Hong Kong), Halal Certification Service (Chongqing), Shandong Halal Certification Service (Jinan), dan Shaanxu Shang Pin Yuan Halal Food and Restaurant Management Co Ltd.

Sebagai informasi, Two Countries Twin Parks (TCTP) merupakan program kerja sama strategis Indonesia-China dalam bentuk kerja sama antarkawasan industri untuk mendorong investasi di kawasan industri dan selaras dengan upaya sinergi pencapaian visi pembangunan prioritas kedua negara yaitu “Poros Maritim Dunia” dan “Belt and Road Initiative” (BRI).

Memorandum of Understanding (MoU) terkait TCTP telah ditandatangani oleh kedua negara pada 12 Januari 2021, yang melibatkan Kawasan Industri Yuanghong yang berlokasi di Provinsi Fujian, RRT; serta tiga kawasan industri di Indonesia, yaitu (i) Kawasan Industri di Bintan; (ii) Kawasan Industri Terpadu Batang; dan (iii) Kawasan Industri Aviarna Semarang. 

Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas adalah sektor industri kelautan, pembangunan infrastruktur, industri pangan, bahan bangunan, energi, perawatan-perbaikan- pemeriksaan penerbangan, elektronik, dan sektor lainnya.

Di samping mempromosikan interoperabilitas kawasan industri, TCTP ditujukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja kedua negara dalam berbagai rantai industri, serta menciptakan iklim bisnis, perdagangan, dan investasi yang kondusif.

 

 
Berita Terpopuler