Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif, mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Hakim menyimak keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung, dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung, dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Mantan Sekdishub Khairur Rijal menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Mantan Sekdishub di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.