KPK Pastikan Cak Imin Diperiksa Besok

Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker pada 2012.

DPR
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin).
Rep: Flori Sidebang  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023) besok.

Baca Juga

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali mengatakan, penjadwalan ulang ini sesuai dengan permohonan penundaan yang disampaikan Cak Imin saat mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan kemarin, Selasa (5/9/2023). KPK pun berharap agar Cak Imin dapat hadir dalam pemeriksaaan besok lantaran keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi di Kemenaker.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelas Ali.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud," tambah dia menjelaskan.

 

Sebelumnya, KPK memanggil Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker pada Selasa (5/9/2023). Namun, dia meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda lantaran sedang ada kegiatan di luar kota.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2012. Cak Imin diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Hal ini yang membuat KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan. 

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambah dia menjelaskan.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

 
Berita Terpopuler