Kabar Gembira, Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor Pekerja Migran

Imigrasi Kemenkumham berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pekerja migran Indonesia Bermasalah (PMIB) memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan pemberlakuan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu dipandang dapat membantu pekerja migran. 

Baca Juga

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran. Untuk mengajukan permohonan paspor biasa, pekerja migran Indonesia kini tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. 

Rekomendasi hanya berlaku bagi pekerja migran yang ingin paspornya gratis. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengataka,n kebijakan tersebut diharapkan memudahkan pekerja migran bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri," kata Silmy dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (31/8/2023).

Silmy menyebutkan, pekerja migran yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit. 

"Oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia," ujar Silmy.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.

"Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," ujar Silmy. 

Walau demikian, Silmy mengimbau, pekerja migran mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO). Sebab, Silmy mengakui, pekerja migran memang profesi yang rawan bersinggungan dengan TPPO. 

"Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi," ujar Silmy.

Kontribusi PMI ratusan triliun...

 

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp 159,6 triliun. Dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama 2020-2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp 119,25 juta setiap tahunnya. 

Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp 62,2 juta. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada 2022 sebesar 0,57 persen.

 

 

 
Berita Terpopuler