Sanak Famili dalam Pusaran Praktik Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Menurut dakwaan jaksa, Rafael menggunakan nama keluarga untuk menyamarkan hartanya.

Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (30/8/2023) didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dair KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, aksi tersebut ternyata dilakukan bersama keluarganya. 

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael. 

Kedua, nama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. 

Dalam dakwaan disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor. Nama Mario lantas digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan tersebut.

Surat dakwaan menyebutkan pada 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020, Rafael bersama Mario Dandy membayar mobil itu dengan sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.

"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ujar Wawan.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Perinciannya, pada 2008 di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp300 juta. 

"Untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­-surat kendaraan di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," ujar Wawan. 

Lalu pada tahun 2014 di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp400 juta. Mobil ini dipakai Angelina Embun Prasasya.

"Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," ucap Wawan. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi hingga belasan miliaran rupiah.Iistri Rafael juga disebut jaksa ikut menerima uang haram tersebut. 

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

Wawan membeberkan uang gratifikasi diterima lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut.

Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Gangsar merupakan adik dari Ernie. 

Rafael turut mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Adapun bidang usaha PT Bukit Hijau ialah pembangunan dan konstruksi.

Selanjutnya, PT ARME didirikan dengan Ernie sebagai Komisaris Utama. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di sektor jasa terkecuali dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, PT ARME tetap melayani klien sebagai konsultan pajak. 

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Wawan mengungkapkan Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat dimulai sejak 15 Mei 2002.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," ujar Wawan.

Wawan juga menyatakan penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Wawan meyakini gratifikasi itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ujar Wawan.

Tim penasihat hukum Rafael Alun menyatakan siap menyusun eksepsi atas kliennya. Hanya saja, kubu Rafael meminta waktu dua pekan guna penyusunan eksepsi. 

"Setelah hasil diskusi kami dengan klien kami. Kami akan ajukan eksepsi. Kami minta 2 Minggu," ujar kuasa hukum Rafael, Andi. 

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim memberi waktu sepekan bagi kubu Rafael untuk menyusun eksepsi. 

"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja. Jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.

Majelis hakim berupaya membuat sidang berjalan efektif tanpa membuang waktu. Terlebih lagi Jaksa KPK mengabarkan bakal mendatangkan 30 saksi dalam perkara tersebut. 

"Sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," ujar hakim Suparman Nyompa.

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler