Viral Tayamum Usap Kaki ala Moeldoko, Begini Tuntunan Tayamum 

Seseorang yang akan bertayamum hendaknya mencari tanah yang terdapat di atasnya debu.

prayerinislam
Tayamum
Rep: Andrian Saputra Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko yang sholat di kereta api, tengah viral di sosial media. Netizen menyoroti cara Moeldoko yang melakukan tayamum dengan mengusap kaki. 

Baca Juga

Akun Twitternya @ferizandra yang mengunggah video sholat Moeldoko di kereta api juga memberikan beberapa pertanyaan. Dia bertanya mengapa Moeldoko harus bertayamum ketika hendak sholat di kereta api? Padahal, menurutnya, di kereta VVIP biasanya terdapat toilet dan wastafel yang dapat digunakan untuk berwudhu. 

Dia juga bertanya mengapa Moeldoko bertayamum dengan mengusap kaki/celananya? Selain itu, ia bertanya tentang mengapa aktivitas sholat Moeldoko harus divideokan?

Terlepas dari niat dan tujuan video yang memperlihatkan aktivitas Kepala Staf Kepresidenan RI yang melakukan tayamum dan sholat dalam perjalanan saat naik kereta api, para ulama telah memberikan tuntunan dalam berbagai kitab turats tentang bagaimana caranya bertayamum. Salah satunya adalah Imam Al Ghazali.

Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah memberikan langkah-langkah secara detail tentang bagaimana seseorang yang hendak bertayamum. 

Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa seseorang yang akan bertayamum hendaknya mencari tanah yang terdapat di atasnya debu yang murni maksudnya tidak bercampur dengan najis atau lainnya. Selain itu debunya itu suci, dan lembut. 

Setelah itu mulailah dengan meletakan telapak tangan ke tanah berdebu tersebut dengan posisi jari-jari tangan merapat. Dalam posisi tersebut, seseorang yang bertayamum mulai berniat tayamum yang dengannya diperbolehkan mengerjakan sholat fardhu. 

Lalu mengusapkan kedua telapak tangan yang sudah terdapat debunya itu ke wajah sebanyak sekali saja. Dalam mengusap wajah ini, jangan sampai memaksa untuk meratakan debu ke tempat-tempat yang ditumbuhi bulu. Misalnya, memaksa sampai menggosok-gosok janggut. Setelah mengusap wajah, tepukan punggung kedua tangan.  

Setelah itu, bila seseorang yang bertayamum menggunakan cincin, jam, dan lainnya, maka lepaslah terlebih dulu. Lalu letakan kembali kedua telapak tangan ke tanah berdebu tersebut dengan posisi jari-jari renggang. 

Lalu usapkanlah ke kedua tangan sampai siku. Teknik usapannya yaitu dengan mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan mulai dari ujung jari bagian belakang. Usapan ini, dilakukan hingga ke siku lalu berputar ke area siku tangan bagian dalam lalu dilanjutkan usapannya hingga ke ibu jari kiri mengusap punggung ibu jari kanan.

Selanjutnya, pindah ke bagian tangan kiri, dan melakukan cara yang serupa. Setelah mengusap kedua tangan selanjutnya silangkan jari-jari tangan dan mengusap celah-celahnya. Maka tayamum pun telah selesai dilakukan.

 

 

 

Ilustrasi tayamum, ilustrasi tayamum di kendaraan, ilustrasi tayamum di pesawat - (Dok Republika)

 

Hanya untuk sekali sholat fardhu

Namun demikian, sekali tayamum hanya untuk sekali sholat fardhu. Maka bila masuk waktu sholat fardhu lainnya, orang tersebut harus tayamum lagi. 

ثم اقصد صعيدا طيبا عليه تراب خالص طاهر لين ، فاضرب عليه كفيك ، ضاما بين أصابعك ، وانو استباحة الصلاة ، وامسح بهما وجهك كله مرة واحدة ، ولا تتكلف إيصال الغبار إلى منابت الشعور خفت أو كثفت .  ثم انزع خاتمك ، واضرب ضربة ثانية مفرجا بين أصابعك ، وامسح بهما يديك مع مرفقيك. فإن لم تستوعبهما ، فاضرب ضربة أخرى إلى أن تستوعبهما. ثم امسح إحدى كفيك بالأخرى ، وامسح ما بين أصابعك بالتخليل ، وصل به فرضا واحدا ، وما شئت من النوافل بعد الفرض. فإذا أردت فرضا ثانيا ، فاستأنف له تيمما آخر. 

 

Artinya: Kemudian menujulah mencari tanah yang bagus yang diatasnya ada debunya yang murni, suci, lembut. Maka pukulkanlah atas tanah berdebu tersebut dengan merapatkan jari-jari seraya berniat melakukan sesuatu perbuatan yang dengannya diperbolehkan menjalankan shalat fardhu. 

Sesudah itu usapkanlah kedua telapak tangan yang terdapat debunya itu ke wajahnya sekali saja. Dan janganlah memaksa diri meratakan debu tersebut pada tempat-tempat yang ditumbuhi bulu tipis maupun tebal. 

Setelah itu lepaskanlah cicinmu dan pukulkan lagi kedua telapak tangan dengan merenggangkan jari-jari, lalu usapkanlah kedua tanganmu sehingga sampai pada kedua siku. Apabila pukulan yang kedua ini belum cukup, maka pukullah lagi tanganmu keatas debu, sehingga dapat digunakan mengusap tangan secara sempurna. 

Lalu usapkanlah satu telapak tangan yang sebelah pada tapak tangan yang lain, dan silangkan jari-jari tanganmu untuk mengusap celah-celah jari-jari. Kemudian kerjakanlah sholat fardhu dengan sekali tayammum (sekali tayammum untuk sekali sholat fardhu) dan kerjakanlah beberapa kali shalat sunnah dengan sekali tayammun (sekali tayammum boleh dipakai menjalankan beberapa kali shalat sunnah). 

Apabila engkau bermaksud mengerjakan sholat fardlu lain, maka harus bertayamum lagi, meskipun tayamum yang pertama itu belum batal. (Lihat kitab Bidayatul Hidayah).

Tak bisa sembarang waktu

Namun demikian, tayamum tidak bisa dilaksanakan sembarang waktu dan kondisi. Imam Al Ghazali merinci kondisi-kondisi yang diperbolehkan bagi seorang Muslim mengganti wudhu dengan bertayamum. 

Imam Al Ghozali menjelaskan, ada beberapa kondisi yang menjadi sebab bolehnya seseorang mengganti wudhu dengan bertayamum. 

 

Yaitu pertama, orang tersebut tidak dapat berwudhu karena ketiadaan air di wilayahnya sedang ia pun sudah kesana-kemari mencarinya. Dalam mazhab Syafi'i dijelaskan tentang batas jarak mencari air sebelum bertayamum yakni maksimal sejauh setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya apabila diperkirakan ada air di satu tempat tetapi jaraknya melebihi jarak tersebut maka diperbolehkan untuk bertayamum. 

Kedua, karena udzur semisal berdasarkan hasil medis akan berbahaya bila badan atau kulit apabila terkena air maka diperbolehkan bertayamum. Ketiga, ada yang mencegah atau menghambat atau menghalangi untuk mendapatkan air. 

Misalnya di wilayah itu terdapat satu-satunya sumber air contohnya sumur,. Tetapi, kesulitan untuk memperoleh air dari sumur itu lantaran banyak hewan buas di wilayah itu, maka boleh bertayamum. 

Atau orang tersebut berada di dalam penjara. Sedangkan di dalam sel sama sekali tidak ada air dan petugas tidak memperbolehkan keluar sel, maka dalam keadaan tersebut juga boleh bertayamum. 

Keempat, terdapat air tetapi hanya sedikit sekali. Itu pun untuk digunakan minum menghilangkan dahaganya atau dahaga teman atau keluarganya. Maka boleh bertayamum dan air yang ada itu digunakan untuk minum. Kelima, ada air untuk wudhu tetapi air tersebut dimiliki oleh orang lain. Dan untuk memperolehnya harus membayar dengan harga yang sangat tinggi. Maka dalam keadaan tersebut juga boleh bertayamum. 

Keenam, seseorang yang mengalami luka atau sakit tertentu pada bagian anggota wudhu lalu menurut dokter atau keterangan media dikhawatirkan akan menjadi semakin parah apabila terkena air, maka boleh bertayamum. 

Ketika kondisi-kondisi tersebut menimpa atau dialami, maka bersabar untuk melakukan tayamum hingga masuk waktu sholat. Sebab syarat sah tayamum adalah sudah masuk waktu sholat fardhu. Keterangan ini sebagaimana terdapat dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al Ghazali. 

فإن عجزت عن الماء لفقده بعد الطلب ،أو عذر،  أو لمانع من الوصول إليه من سبع أو من حابس ، أو كان الماء الحاضر تحتاج إليه لعطشك أو عطش رفيقك ، أو كان ملكا لغيرك ولم يبع إلا بأكثر من ثمن المثل ، أو كان بك جراحة أو مرض تخاف منه على نفسك ، فاصبر حتى يدخل وقت الفريضة.

 

Apabila engkau tidak mampu menggunakan air, disebabkan karena ketiadaan air sesudah berusaha mencarinya, atau karena udzur, atau adanya perkara yang mencegah dari menjangkau air dari binatang buas atau karena dipenjara, atau air yang ada sedikit itu dibutuhkan untuk menghilangkan haus atau untuk menghilangkan haus temanmu, atau air itu dimiliki orang lain dan tidak mau menjualnya kecuali dengan harga yang sangat mahal dibanding dengan harga normalnya, atau ada luka mengenai dirimu atau sakit yang mengkhawatirkan menggunakan air akan merusak dirinya, maka sabarlah hingga masuk waktu sholat fardhu.  (Lihat Bidayatul Hidayah).

 
Berita Terpopuler