Tuntunan Islam Mencegah Pelaku Pencemaran Udara 

Islam mengajarkan manusia tak merusak alam.

Republika/Putra M. Akbar
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.
Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kualitas udara yang semakin buruk di ibu kota Jakarta dan sekitarnya, segelintir warga justru memperburuk polisi udara dengan melakukan pembakaran limbah elektronik ilegal. Beberapa hari lalu aparat menangkap empat warga yang melakukan pembakaran limbah elektronik ilegal yang telah berdampak memperburuk kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Bagaimana pandangan para ulama tentang perbuatan melakukan pencemaran udara?

Baca Juga

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga pengajar Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan, KH. Mustain Nasoha, mengatakan, syariat Islam melarang merusak bumi termasuk mencemari udara. Menukil Alquran surah Al-A'raf ayat 56: 

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (Alquran surah al A'raf ayat 56).

Kiai Mustain mengatakan, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri dalam kitab tafsir an-Nukat wa al-'uyun menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan larangan merusak  apa yang telah Allah baguskan dari bumi dan jangan melakukan kezaliman termasuk pembakaran hutan dan kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Maka orang yang melakukannya telah melanggar perintah Allah Ta'ala. 

Kiai Mustain mengatakan mukmin diwajibkan  untuk senantiasa menjaga apa yang telah menjadi sesuatu yang diberikan dan terbaik dari Allah SWT. Maka menjaga setiap yang diberikan oleh Allah termasuk menjaga lingkungan dan udara dari polisi adalah termasuk bagian dari perbuatan makruf.

Begitu juga pendapat Syekh Ahmad bin Muhammad Al Maliki as Showi yang menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang akan menghadirkan ketaatan kepada Allah itu adalah makruf. Termasuk setiap perbuatan baik yang mana perbuatan baik itu menjadikan sebab hadirnya kebaikan dan mencegah adanya kemungkaran adalah perbuatan yang makruf. Maka menurut kiai Musta'in menjaga lingkungan adalah perbuatan makruf yang dapat membuat mukmin dapat beribadah kepada Allah ta'ala dengan tenang dan nyaman. 

 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) 

Oleh karena itu menurut kiai Musta'in ketika mendapati ada orang-orang yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan termasuk menyebabkan pencemaran terhadap udara, maka bagi mukmin yang memiliki kemapuan untuk segera mencegahnya. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih adalah menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (sesuatu yang bersifat negatif) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat masholih (sesuatu yang bersifat positif). Selain itu juga kaidah 

La Dharara Wala Dhirara', yang artinya jangan menyakiti diri sendiri dan jangan juga menyakiti orang lain.

Maka menurut kiai Mustain bila menebang pohon, melakukan pembakaran limbah dan lainnya dapat membuat atau menimbulkan bahaya dan kemudharatan bagi orang lain maka perbuatan-perbuatan itu harus dihilangkan , dihindari, dan dicegah. 

"Dengan udara yang segar, itu akan menimbulkan semangat bekerja, beribadah, mencari ilmu,  maka memastikan tentang adanya udara sejuk, bersih, bebas dari polusi itu harus ada di dalam diri kita. Artinya kita harus melarang, atau mencegah yang berusaha merusak atau mencemari lingkungan," kata kiai Mustain kepada Republika.co.id pada Kamis (24/08/2023)

Kiai Mustain mengatakan segala sesuatu yang tujuannya sama atau mendukung dengan syari'at Islam maka harus diutamakan. Oleh karena itu mencegah, menindak, para pelaku yang melakukan pencemaran udara sehingga memperburuk polusi udara merupakan langkah yang sesuai dengan tujuan agama. 

"Makanya dengan ditangkapnya penjahat atau yang merusak (lingkungan) itu sudah tepat menurut ushul fiqih dan ilmu fiqih, ahli tafsir dan ulama ahli hadits," katanya .

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler