MUI Bentuk Tim Pembinaan Pesantren Al Zaytun, Ini Beberapa Tugasnya

Pemerintah tegaskan akan lakukan pembinaan Al Zaytun.

Dok Republika
Polisi melakukan penggeledahan terhadap Mahad Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023).
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim pembinaan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.  

Baca Juga

Tim tersebut dinakhodai dua Wakil Sekretaris Jenderal MUI. KH Abdul Manan Ghani didapuk sebagai ketua tim, sementara KH Arif Fahrudin didaulat sebagai sekretaris tim.  

Sekretaris Tim Pembinaan di Ponpes Al Zaytun KH Arif Fahrudin mengatakan, salah satu tugas dari tim ini adalah untuk membina dan memperkuat pemahaman keagamaan sesuai dengan Islam wasathiyah. 

"Dalam artian tidak ada masalah dengan hubungan antara pemahaman keislaman dan kebangsaan. Pembinaan ini sebagai langkah berikutnya setelah ranah penindakan hukum," kata Kiai Arif dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (22/8/2023).  

Kiai Arif menegaskan bahwa proses hukum terhadap Al Zaytun merupakan ranah negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum.  

"MUI ini adalah khusus untuk masalah penguatan keagamaan Islam yang moderat dan rahmatan lil alamin," ujarnya.  

Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini menerangkan, nantinya tim ini akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya yang sudah melakukan pembinaan di Ponpes Al Zaytun, seperti Kementerian Agama. 

Pembinaan tersebut, ujarnya, akan mengambil ranah keagamaan bagi para santri, wali santri dan para pengajar serta pihak-pihak terkait yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun.   

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Lebih lanjut, Kiai Arif menyampaikan, pembentukan tim ini juga sebagai bentuk nyata bahwa MUI selalu hadir sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat.  

Kiai Arif menambahkan, Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan keislaman harus tetap dijaga dan dikembangkan dalam ranah dan arah yang lurus sehingga, dapat membawa kemaslahatan dan pencerahan bagi bangsa dan masyarakat.   

"Pembinaan Al Zaytun ini akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pondok pesantren dalam hal ini Al Zaytun dan santri-santri serta wali santri tetap berada dalam koridor yang membawa kemaslahatan dan kemajuan Islam di Indonesia," kata dia. 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memastikan bahwa Kementerian Agama terus melakukan pembinaan terhadap pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang oleh Polri. 

"Kami terus melakukan pembinaan terutama kepada para pengelolanya hari ini, agar kembali kepada semangat mencerdaskan bangsa dan norma yang berlaku," ujar Wamenag Saiful Rahmat di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Kementerian Agama bertanggung jawab atas hak pendidikan para santri di Al Zaytun. Saiful menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah.

Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish

"Kalau secara pendidikan kami, Kemenag, bertanggung jawab atas memberikan pelayanan kepada para santri agar mereka tetap bisa belajar sebagai hak warga negara," katanya.

Sementara untuk proses pidana yang menjerat Panji Gumilang, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Untuk masalah pidananya dan lain-lain itu ke kementerian atau pihak terkait atau aparat kepolisian," kata dia, Rabu (16/8/2023).   

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan. 

Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi. 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. 

Dalam penyidikan, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

 

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.    

 
Berita Terpopuler