Gugatan MAKI Ditolak MK, Perpanjangan Jabatan Ketua KPK Tetap Berlaku
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri.
Berita Terpopuler