Keberlanjutan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kampus Merdeka membuka ruang meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan

Dok Universitas BSI
Suana kuliah dengan konsep Kampus Merdeka.
Red: Muhammad Subarkah

Oleh: Faozan Amar, Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute

Dinamika perubahan lingkungan dan perkembangan teknologi yang cepat seperti sekarangmenjadikan mahasiswa dituntut untuk memiliki penguasaan keterampilan dan kompetensi yang realiable, sehingga tidak hanyamampu bersaing tetapi juga mampu memenangkan persaingan dalam dunia kerja maupun dunia usaha.

Hal inimenunjukkan perlu adanya penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki mahasiswa dan peran perguruan tinggi dalam melakukan link and matchuntuk mendekatkan mahasiswa agar relevan dengan dunia usaha dan duniaindustri (DUDI).

Karena itu, Program Studi yang dimiliki Perguruan Tinggu juga dituntut merancang dan mempraktikan proses pembelajaran serta menyelaraskan capaian pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa pada masa kini dan masa yang akan datang.

Sehingga perlu adanya pengembangan kurikulum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, yang menjadi payung hukumnya.

Sebagai upaya untuk mendekatkan mahasiswa dengan duniakerja dan dunia industri, Kementerian PendidikanKebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Hal itu dimaksudkan untuk merespon tantangan terkini, yakni mendukung mahasiswa menjadi lebih fleksibel dengan tidak hanya fokus kuliah pada program studi yang telah dipilihtetapi juga dapat meningkatkan penguasaan keterampilan dan kompetensi demi pemenuhan kebutuhan ke depan. Sebab dalam praktiknya, dunia kerja memerlukan pemahaman multi disipliner ilmu. 

Konsep Merdeka Belajar mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan menjadi agen perubahan agar terwujud pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut dapat dicapai melalui perbaikan pada 1) infrastruktur dan teknologi; 2) kebijakan, prosedur, dan pendanaan; 3) kepemimpinan, masyarakat, dan budaya; 4) serta kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dengan mengambil mata kuliah di luar Program Studi dan memberi peluang yang luas untuk mencetak mahasiswa untuk lebih siap terjun dalam dunia kerja (Nofia, 2020).

Dengan demikian, fleksibilitas ini juga memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan hardskill maupun softskill yang dibutuhkan untuk menghadapi ketidakpastian karena adanya dinamika lingkungan yang cepat. 

 

 

Agar program baik tersebut dapat terus berlanjut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan Target Merdeka Belajar 15 Tahun ke Depan di hadapan Komisi X DPR RI, selaku mitra kerja (2/7). Mendikbudristekmenekankan prinsip keberlanjutan untuk memastikan kebijakan Merdeka Belajar tetap berlanjut dan semua target akan tercapai pada 15 tahun ke depan.

Menurutnya, semua yang kita lakukan dalam Merdeka Belajar merupakan prinsip keberlanjutan untuk mencapai critical mass (batas minimum) sekitar 20 persen sehingga memastikan kondisi yang baik bagi sistem pendidikan agar dapat beroperasi secara mandiri dan tidak dapat diputarbalikkan

Prinsip keberlanjutan tersebut ditempuh antara lain dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kemendikbudristek juga merevisi berbagai peraturan teknis yang bertujuan  menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat. 

Perguruan Tinggi perlu cepat beradaptasi dengan kemungkinan tantangan yang akan dihadapi termasuk mempersiapkan civitas akademika, baik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Menurut Susetyo (2020), ada beberapa masalah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yakni tentang tujuan pendidikan, kebijakan masih parsial, aturan atau panduan untuk pelaksanaan Kurikulum MBKM yang masih perlu disempurnakan, pola pikir dunia akademik yang masih belum sefrekuensi, penyusunan kurikulum di program studi, kerja sama dengan Perguruan Tinggi lain, kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, pengambilan mata kuliah di Program Studi lain di Perguruan Tinggi sendiri maupun di Perguruan Tinggi lain, dan sebagainya.

 

 

 

 

Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung merupakan faktor yang mempengaruhi implementasi dari kebijakan MBKM (Kurniawan et al., 2020). Ada tiga kesiapan strategis yang perlu diperhatikan untuk keberhasilan implementasi kebijakan; pertama, kesiapan organisasional terkait dengan bagaimana kesiapan organisasi dalam kecukupan sumber daya untuk implementasinya dari struktur, sistem, manusia, finansial, serta adanya rencana dan infrastruktur implementasi di dalam organisasi yang mencukupi. 

Kedua, kesiapan manusia terkait dengan kapabilitas pemimpin dalam pelaksanaannya untuk menggerakan manusia di dalam maupun di luar organisasi dan SDM di dalam organisasi mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan motivasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ketiga, kesiapan lingkungan berkaitan dengan kesiapan dari lingkungan masyarakat untuk menerima implementasi kebijakan dan siap menjadi mitra dalam mendukung pelaksanaan tersebut (Puspitasari & Nugroho, 2021). 

Berdasarkan uraian tersebut, apabila semua persyaratan dan kesiapan terus disempurnakan, maka kita harus optimis bahwa keberlanjutkan program MBKM akan terus berjalan dan berhasil seperti yang diharapkan, sebagai ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudukan kesejahteraan umum, sesuai amanat konstitusi. Semoga. Wallahua’lam

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler