Sri Mulyani: Nilai Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terpakai Rp 427 Miliar 

Implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah telah....

Republika/Rahayu Subekti
Pemerintah mencatat realisasi nilai transaksi kartu kredit pemerintah sebesar Rp 427 miliar per kuartal II 2023.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi nilai transaksi kartu kredit pemerintah sebesar Rp 427 miliar per kuartal II 2023. Adapun realisasi ini meningkat yang mulanya sebesar Rp 243 miliar pada 2019 menjadi Rp 753 miliar pada 2022.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penggunaan kartu kredit pemerintah tingkat kementerian dan lembaga baik daerah maupun pusat mulai mengalami peningkatan.

"Kami optimistis penggunaan KKP tahun ini akan terus lebih tinggi 80 persen dari penggunaan KKP tahun lalu," ujarnya saat acara Pembukaan Business Matching Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) 2023, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya penggunaan kartu kredit pemerintah sangat efektif dan efisien. Sebab, Kementerian Keuangan dapat melacak penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kartu kredit pemerintah dengan cepat dan akurat.

"Dengan adanya kartu kredit ini kita mampu untuk melakukan tracking jauh lebih cepat akurat mengenai belanja dari satuan-satuan kerja," ucapnya.

Adapun jumlah transaksi belanja anggaran pendapatan dan belanja negara dengan menggunakan kartu kredit pemerintah sebesar 117.000 transaksi. Bendahara Negara tersebut berharap, melalui penggunaan kartu kredit pemerintah maka seluruh satuan kerja dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

"Dengan menggunakan KKP tentu kita bisa lebih akuntabel dan akurat serta tepat waktu di dalam melakukan monitoring penggunaan anggaran belanja pemerintah," ucapnya.

Guna memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat. Hal ini sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah telah....

 

Adapun implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah telah dimulai di seluruh satuan kerja pengelola dana anggaran pendapatan dan belanja negara sejak 1 Juli 2019. Sri Mulyani menyebut penggunaan kartu kredit pemerintah membuat pemerintah mampu melakukan pelacakan jauh lebih cepat dan akurat mengenai belanja satuan kerja.

"Dengan menggunakan KKP, kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu dalam memonitor penggunaan anggaran belanja pemerintah," ucapnya.

Pemerintah juga meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik yang memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Dalam mendukung implementasi kartu kredit pemerintah, Bank Indonesia (BI) merilis layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kartu kredit pemerintah pada tahun lalu dan kartu berbentuk fisik pada tahun ini.

Peluncuran kartu kredit pemerintah domestik oleh BI merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tahap awalnya dilakukan melalui interkoneksi QRIS. 

 

 

 
Berita Terpopuler