KH Ate Mushodiq Siap Debat Ilmiah Soal Al Zaytun 

Ketum MUI Tasikmalaya KH Ate Mushodiq siap debat ilmiah tentang Al Zaytun.

Dok. Republika
Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq. Ketum MUI Tasikmalaya KH Ate Mushodiq siap debat ilmiah tentang Al Zaytun.
Rep: Bayu Adji P Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Nama KH Ate Mushodiq belakangan ramai menjadi pembicaraan. Pasalnya, ulama yang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya menyampaikan pernyataan kontroversial saat menghadiri kegiatan Syukuran 77 Tasikmalaya Syaykh Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga

Pernyataan ulama senior itu tentu menimbulkan gejolak, khususnya di wilayah Tasikmalaya. Sejumlah organisasi telah menyatakan sikap atas tindakan yang dilakukan kiai Ate. PCNU dan MUI Kota Tasikmalaya, misalnya, telah merekomendasikan untuk memberhentikan kiai Ate sebagai ketua di organisasi mereka. 

Namun, kiai Ate tetap santai menghadapi masalah itu. Ia pun siap melakukan diskusi apabila terdapat sejumlah pihak yang mempermasalahkan kehadiran dan pernyataannya di Pesantren Al Zaytun beberapa waktu lalu. 

"Tadi saya tunggu tabayun dengan saya, tapi mereka takut. Tidak ada yang mau ngobrol. Saya kira ini ada diskusi dan tabayun, saya menunggu dan menasihati NU," kata dia usai menghadiri kegiatan Halaqah NU di SMK NU Kota Tasikmalaya, Rabu (2/8/2023).

Ia menyatakan, cara untuk mendapatkan kebenaran salah satunya dengan melakukan dialog secara langsung. Namun, selama kegiatan itu tak ada yang melakukan tabayun. 

"Saya maunya dialog secara langsung soal yang viral, tapi tidak ada yang nanya. Semua takut sama saya, tidak berani. Padahal saya menyiapkan, siapapun aja yang menyalahi saya akan saya hadapi," kata kiai Ate.

Ia mengatakan, pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan di Pesantren Al Zaytun merupakan pendapat atau pikirannya. Menurut dia, mengemukakan pikiran atau pendapat dilindungi, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kiai Ate menyatakan, sebagai warga negara dirinya memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat atau pikiran, baik berupa lisan atau tulisan.

"Jadi siapapun, ormas apapun, berhak menyampaikan pikiran pendapat. Dilindungi dalam UUD. Itu jawaban saya kalau disalahkan menyampaikan pendapat," ujar dia.

Menurut dia, UUD 1945 itu bersifat mengikat, termasuk kepada warga Nahdlatul Ulama (NU). Pasalnya, salah satu penyusun UUD 1945 adalah KH Hasyim Asy'ari, yang notabene tokoh yang mendirikan NU.

"Saya memberikan gagasan, mencerdaskan bangsa, mengapa tidak boleh? Memang saya pengurus PCNU, tapi saya berhak menyampaikan pendapat karena jaminan UUD," kata dia.

Kiai Ate pun siap mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disampaikan di Pesantren Al Zaytun. Ia pun siap apabila ada pihak yang hendak mendebat pernyataannya itu. Asalkan, debat yang dilakukan harus ilmiah, berlandaskan UUD atau Alquran dan hadis.

"Yang disampaikan di YouTube, saya bertanggung jawab dunia akhirat, karena saya pernah mesantren dan belajar. Pokonya apa yan viral, saya tanggung jawab, tapi harus berdasarkan literasi, baik UUD atau Alquran dan hadis. Kalau debat kusir, tidak mau," kata kiai Ate. 

Sementara itu, Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya, Mas Ahmad Jayalaksana, mengatakan kegiatan Halaqah yang dilakukan itu bukan untuk membahas yang saat ini sedang ramai. Esensi dalam kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja NU ke depan. 

"Karena jamaah sangat banyak. Itu harus digarap secara serius. Ini lebih kepada mengelola administrasi," ujar dia.

Ihwal permasalahan kiai Ate, menurut dia, itu tak dibahas dalam forum. Proses tabayun kepada kiai Ate disebut akan diagendakan selanjutnya. 

"Tidak ada sama sekali isu itu. Terkait tabayun, nanti kami agendakan selanjutnya. Ini fokus ke halaqah," kata Mas Ahmad.

Sebelumnya, MUI Kota Tasikmalaya telah menggelar musyawarah untuk menyikapi pernyataan KH Ate Mushodiq dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al Zaytun, pada Selasa (1/8/2023). Ucapan Ketua MUI Kota Tasikmalaya yang dipublikasikan melalui akun YouTube Al Zaytun Official, pada Ahad (30/7/2023), itu dinilai bukan pernyataan lembaga.

Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan, pihaknya telah menggelar musyawarah bersama dewan pimpinan dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan pesantren di Tasikmalaya. Salah satu hasil musyawarah itu, pernyataan kiai Ate dalam forum yang digelar Pesantren Al Zaytun itu dinilai sebagai pernyataan pribadi.

"Itu bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya," kata kiai Aminudin saat membacakan pernyataan sikap, Selasa.

Kedua, ia menambahkan, pernyataan kiai Ate juga sangat bertentangan dengan pandangan para ulama, masyayikh, serta para tokoh di Kota Tasikmalaya, terkait ajaran pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Alhasil, MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar kiai Ate diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

"Pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan, sesuai AD/ART Pasal 1 Bab 1 ART poin tiga, kepada MUI Jawa Barat (Jabar), untuk memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq," kata dia.

 
Berita Terpopuler