Direkomendasikan Dipecat MUI Tasikmalaya, Kiai Ate Siap Tanggung Jawab

Kehadiran dan sambutan Kiai Ate dalam kegiatan Al Zaytun memantik kegaduhan.

Bayu Adji P/Republika
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya, Selasa (1/8/2023), untuk menyikapi kehadiran dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara Al-Zaytun.
Rep: Bayu Adji P Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menyikapi pernyataan KH Ate Mushodiq dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al Zaytun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya telah menggelar musyawarah, Selasa (1/8/2023). 

Ucapan Ketua MUI Kota Tasikmalaya tersebut yang dipublikasikan melalui akun YouTube Al Zaytun Official pada Ahad (30/7/2023) dinilai bukan pernyataan lembaga. Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan telah menggelar musyawarah bersama dewan pimpinan dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan pesantren di Tasikmalaya. 

Republika telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kiai Ate pada Selasa siang. Kiai Ate mengaku sedang berada di Jakarta untuk memenuhi undangan Pengurus Besar NU (PBNU). 

Kepada Republika melalui sambungan telepon, Kiai Ate mengakui hadir dalam kegiatan di Pesantren Al Zaytun pada Ahad lalu. Kedatangannya itu disebut sebagai upaya tabayun ke Pesantren Al Zaytun. Ia pun mengingatkan setiap orang tidak boleh dengan mudah menyatakan suatu hal salah atau benar, bahkan pemerintah maupun MUI sekalipun. 

"Saya mengingatkan kepada semua, baik pemerintah maupun MUI bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa.

Kiai Ate menyatakan MUI bukanlah hakim atau pengadilan yang berhak menyatakan sesuatu benar atau salah. Menurut dia, proses menyatakan benar atau salah itu harus melalui penyelidikan polisi, lalu ke kejaksaan, dan diputuskan melalui pengadilan. 

"Salah dan benar, ada pengadilan. Jangan menghakimi dan semua harus bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan. Itu sikap saya," ujar dia.

Ia mengakui muncul gejolak... 

Ia mengakui muncul gejolak usai kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Namun, ia menilai hal itu sebagai dinamika. Pasalnya, sikapnya itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan pendapat atau pikiran. Itu merupakan hak asasi manusia merdeka yang dijamin UUD 1945.

"(Yang menentang) ini kan tidak baca undang-undang semua. Tidak ngerti. Semua harus taat UUD, tidak ada siapapun yang berhak menentukan salah atau benar. Harus tabayun," kata dia.

Ia pun siap mempertanggungjawabkan kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Sebab, tindakannya itu dijamin oleh UUD, yaitu berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pikiran. 

"Boleh menyampaikan pendapat. Siapa pun boleh. Jadi jangan pakai kacamata kuda, tapi harus jernih," kata dia.

Salah satu hasil musyawarah adalah pernyataan Kiai Ate dinilai sebagai pernyataan pribadi. "Itu bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya," kata Kiai Aminudin saat membacakan pernyataan sikap, Selasa.

Pernyataan Kiai Ate... 

Kedua, ia menambahkan, pernyataan Kiai Ate juga sangat bertentangan dengan pandangan para ulama, masyayikh, serta para tokoh di Kota Tasikmalaya, terkait ajaran pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Alhasil, MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar Kiai Ate diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

"Pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan, sesuai AD/ART Pasal 1 Bab 1 ART poin tiga, kepada MUI Jawa Barat (Jabar), untuk memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq," kata dia.

Berdasarkan pengamatan Republika, musyawarah yang digelar di Sekretariat MUI Kota Tasikmalaya itu berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 13.30-15.30 WIB. Dalam musyawarah yang dihadiri berbagai elemen ormas Islam itu, seluruh suara sepakat merekomendasikan Kiai Ate diberhentikan. 

Kiai Aminudin mengatakan, surat rekomendasi itu akan segera disampaikan kepada MUI Jabar. Nantinya, MUI Jabar adalah pihak yang akan melakukan tabayun langsung kepada Kiai Ate dan memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian. 

"Kami telah konsultasi dengan MUI Jabar. Pertama, MUI Jabar sudah dipanggil langsung oleh pusat untuk memberikan respons cepat. Ada surat resmi MUI Jabar untuk disampaikan kepada Kiai Ate. Berkenaan pendapat di dalam YouTube Al Zaytun, beliau diminta datang pada Jumat untuk klarifikasi di MUI Jabar," kata dia.

 

Sebelumnya, kehadiran dan sambutan Kiai Ate dalam kegiatan Pesantren Al Zaytun pada Ahad lalu memantik kegaduhan, khususnya di kalangan ulama wilayah Tasikmalaya. Apalagi, dalam kegiatan yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Al Zaytun Official itu, Kiai Ate yang juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menyatakan beberapa ucapan yang kontroversial.

 
Berita Terpopuler