Respons Santai Rocky Dilaporkan ke Polisi dan Tanggapan Jokowi

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Republika
Rocky Gerung. Rocky baru-baru ini dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Noor Alfian Choir, Ali Mansur, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga

Pengamat politik Rocky Gerung merespons santai atas pelaporan terhadapnya terkait beredar viralnya video dirinya menyebut Presiden Jokowi 'Bajingan Tolol'. Menurut Rocky, hak setiap orang untuk melaporkan dirinya ke polisi. 

"Ya bagus itu hak mereka buat melaporkan," kata Rocky, ketika ditemui awak media usai acara Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa Karsa Pendidikan Indonesia, Rabu (2/8/2023). 

 

Rocky juga meminta media untuk menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan kembali bahwa pelaporan dirinya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut adalah hak. 

"(Terkait pelaporan) Itu hak buat melaporkan, jadi tunggu aja proses hukumnya gampang kan," katanya. 

Sebelumnya, Rocky telah menyampaikan klarifikasi terkait orasinya yang menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol". Rocky menegaskan, dirinya menghina presiden, bukan Jokowi.

"Saya menghina presiden, bukan Jokowi-nya. Itu bedanya tuh. Jadi mesti bedain, presiden itu adalah fungsi, dia tidak permanen, setiap lima tahun kita pilih," kata Rocky dalam wawancaranya dengan FNN yang diunggah di kanal Youtube Rocky Official, Selasa (1/8/2023). 

"Sesuatu yang kita pilih tidak mungkin kita beri martabat, karena martabat itu hanya melekat pada manusia yang autentik, bukan pada jabatan publik," kata Rocky menambahkan. 

Rocky menegaskan, dirinya tidak punya dendam sama sekali terhadap Jokowi sebagai manusia. Dia hanya mengkritik kebijakan Presiden Jokowi terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pembangunan proyek infrastruktur lainnya. 

Pernyataan "bajingan tolol" itu, lanjut dia, disampaikan dalam konteks mengkritik proyek IKN. Menurutnya, proyek IKN itu memang tolong karena keputusan politiknya dibuat sebelum ada analisis dampak lingkungan (Amdal) atas proyek pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur tersebut. 

"Kalau pintar, (seharusnya) amdal dulu, baru keputusan politik. Semua yang saya terangkan itu ada basis akademisnya, lalu kenapa marah ke saya," kata sosok yang pernah menjadi dosen di Departemen Ilmu Filsafat UI itu. 

 

Lebih lanjut, Rocky mengatakan, penggunaan kata "bajingan tolol" adalah hal yang lumrah dalam forum politik. Dia keberatan apabila kata-katanya itu dikait-kaitkan dengan adab ketimuran. Bahkan, Rocky berdalih bahwa penggunaan kata "bajingan" sebenarnya memperlihatkan keakraban. 

"Kata bajingan itu kalau dimasukkan ke dalam etnolingiustik itu, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Saya ucapin aja tuh, memang bajingan Presiden Jokowi. Di dalam dalil itu suasanya debat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga (personal)," ujarnya.

 

Polda Metro hingga hari ini telah menerima dua laporan terhadap Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Kedua laporan polisi tersebut terkait dengan pernyataan Rocky  yang dianggap oleh pelapor sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

“Laporan pertama sekitar pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seorang yang mengaku relawan Bapak Jokowi didampingi tiga saksi melaporkan tindak pidana dengan membawa bukti terkait,“ ujar dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (2/82023).

Laporan yang dilayangkan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023. Pelapor menyebut laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Sedangkan, Refly turut dilaporkan karena akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan Rocky Gerung tersebut.

Sedangkan, laporan kedua dilayangkan pegiat media sosial sekaligus bakal calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Pada saat melapor Ferdinand didampingi oleh tiga orang saksi lain saat membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan atas dua laporan itu. Mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi serta koordinasi efektif dengan para ahli,” ungkap Ade.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai, hanya Presiden Jokowi dapat membuat pelaporan ke pihak kepolisian. Chandra menjelaskan apabila Presiden Jokowi merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan. Sebab delik pasal 27 ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht). 

"Artinya sesuai pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang merasa menjadi korban," kata Chandra dalam keterangannya yang diterima Republika pada pada Rabu (2/8/2023). 

Chandra menerangkan keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict. Hal itu mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Apalagi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

"Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan," ucap Chandra. 

Selain itu, Chandra menekankan bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Menurutnya, tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. 

"Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," ucap Chandra. 

Presiden Jokowi telah memberikan tanggapannya soal dugaan penghinaan kepada dirinya yang disampaikan Rocky Gerung. Menurut Jokowi, ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung tersebut merupakan hal yang remeh. 

"Itu hal-hal kecil lah," kata Jokowi usai membuka Gelar Batik Nusantara Tahun 2023 di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

Jokowi pun mengatakan, dirinya hanya akan fokus untuk bekerja menjalankan tugas-tugasnya. 

"Saya kerja saja," lanjutnya. 

 

Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler