Catat! Dilarang Kampanye Politik di CFD Jakarta

Larangan tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016

Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023). Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

Rep: Prayogi Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (30/7/2023).

Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.

 
Berita Terpopuler