Malaysia Deportasi 33 WNI

WNI dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian.

Petugas kesehatan membagikan masker kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.

Petugas memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  DUMAI. --  Petugas kesehatan membagikan masker kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023).

Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.

 

 
Berita Terpopuler