Bea Cukai Langsa dan Pematangsiantar Bersinergi Tingkatkan Pemahaman di Bidang Cukai

Bea Cukai terus aktif memberikan edukasi terkait cukai.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Langsa dan Pematangsiantar bersinergi dalam memberikan edukasi terkait cukai mencegah peredaran rokok ilegal.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang cukai, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Pematangsiantar.

Baca Juga

Bea Cukai langsa bekerja sama dengan Camat Langsa Kota dan Camat Langsa Barat kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di waktu dan tempat yang berbeda. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 12-13 Juli 2023.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan mengatakan bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti sosialisasi tatap muka, mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” kata Encep, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, di Pematangsiantar, Bea Cukai menyosialisasikan Sistem Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) kepada tujuh Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja yakni Kota Pematang Siantar, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Toba dan Samosir pada Selasa, 25 Juli 2023. SIROLEG merupakan aplikasi yang mewadahi pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. 

“Aplikasi ini akan memudahkan pelaporan yang berstandar dan realtime, serta menjadi wadah sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambah Encep.

SIROLEG adalah manifestasi amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 pasal 8 dalam pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dalam hal ini pemanfaatan DBCCHT oleh pemerintah daerah di bidang penegakan hukum. Diharapkan dari kegiatan ini, Bea Cukai memperoleh bank data informasi rokok ilegal dari seluruh daerah administrasinya melalui perpanjangan tangan pemerintah daerah.

 
Berita Terpopuler