Ahli Hukum Duga Pengembangan Perkara di Kejagung Jadi Alasan Pemanggilan Airlangga

Airlangga hari ini memenuhi panggilan Kejagung di kasus korupsi terkait ekspor CPO.

dok kemenko perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Azmi mensinyalir pemanggilan itu dilakukan karena ada pengembangan perkara. 

Baca Juga

Airlangga Hartarto hadir memenuhi proses pemeriksaan di gedung Kejagung pada Senin (24/7/2023). Airlangga diperiksa dalam lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejagung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa, keterkaitan kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan. Sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung," kata Azmi kepada Republika, Senin (24/7/2023). 

Azmi menilai, penyidik Kejagung melakukan pemanggilan ini karena ada pengembangan hasil penyidikan. Azmi mengingatkan sepanjang terdapat bukti seseorang ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana. 

"Tentunya perbuatan inilah yang nantinya  akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Azmi. 

Azmi menegaskan pemeriksaan ini merupakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana.

"Sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana," ucap Azmi.

Dengan demikian, Azmi meyakini pemanggilan Airlangga tak berhubungan dengan isu politik manapun. 

"Pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan dimensi momentum tahun politik," ujar Azmi.

 

Karikatur opini Republika: Ekspor CPO dibatasi - (republika/daan yahya)

Setelah sempat tak memenuhi panggilan pada pekan lalu, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) akhirnya datang memenuhi proses pemeriksaan di Kejagung. Airlangga diperiksa dalam lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022.

Yang bersangkutan (Airlangga) sudah datang. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap AH (Airlangga),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketua Sumedana, Senin.

Ketut menambahkan, pemeriksaan Airlangga juga menyangkut soal tiga tersangka korporasi pengekspor minyak goreng, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Jampidsus. Tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi beliau diperiksa juga menyangkut dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan,” kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap Airlangga Senin (24/7/2023), adalah pemanggilan kedua kali. Pada Selasa (18/7/2023), Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir tanpa alasan dari pemanggilan.

Airlangga, saat tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Senin (24/7/2023), belum bersedia menjawab ragam pertanyaan wartawan menyangkut pemeriksaannya kali ini. Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menyapa wartawan yang menunggunya sejak pagi tadi.

“Selamat pagi,” kata Airlangga.

 

Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

 
Berita Terpopuler