Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Sudah Sering Saya Seperti Itu

Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap sejumlah tokoh.

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Rep: Arie Lukihardianti/Febryan A Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemimpin Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap sejumlah tokoh. Kali ini ada rencana gugatan ditujukan terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Baca Juga

Merespons rencana gugatan dari pihak Panji Gumilang, Ridwan Kamil mengaku siap. Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi dari apa yang dijalaninya.

“Enggak ada masalah dalam hidup. Semua urusan ada konsekuensi hukum, yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum. Sudah sering saya seperti itu. Seperti juga Pak Mahfud MD,” kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil membuat keputusan pembentukan tim investigasi untuk mengklarifikasi polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang. Tim investigasi itu sempat memanggil Panji Gumilang. Hasil dari tim investigasi itu dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Ridwan Kamil, apa yang dilakukannya mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia siap menerima konsekuensinya.

“Kita jalani saja proses ini karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seorang gubernur,” kata Ridwan Kamil.

Sebelum rencana menggugat Ridwan Kamil, pihak Panji Gumilang juga melayangkan gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI selaku lembaga. Selain itu, ada juga gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, yang kemudian dikabarkan dicabut.

Urusan enteng

Mahfud MD sempat merespons gugatan yang dilayangkan pihak Panji Gumilang. Menko Polhukam itu digugat secara perdata, dengan tuntutan, antara lain ganti rugi Rp 5 triliun.

 

 

Mahfud mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang itu di pengadilan. “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu? Saya siap, tapi tidak perlu persiapan,” kata dia, dalam rekaman video yang diunggah melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip Sabtu (22/7/2023).

Soal isi gugatan, Mahfud mengaku belum mengetahuinya. Namun, bagi dia, gugatan itu urusan enteng. “Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang sepuluh menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja,” katanya.

Mahfud mengatakan, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji Gumilang tersebut. “Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam rekaman videonya, Mahfud menekankan soal kelanjutan perkara dugaan tindak pidana dengan terlapor Panji Gumilang. Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penodaan atau penistaan agama, serta mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji. 

“Jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” kata Mahfud. 

 
Berita Terpopuler