Halal Corner Dapat Laporan: Ada Restoran Halal Izinkan Pengunjung Bawa Anjing Peliharaan

Hewan peliharaan tidak boleh dibawa masuk ke restoran, menurut standar halal.

Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal. Halal Corner mengungkap ada restoran halal yang mengizinkan pengunjung membawa anjing peliharaan.
Rep: Desy Susilawati Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui akun Twitter-nya pada Ahad (23/7/2023), Halal Corner mengungkap kasus baru menyangkut restoran halal. Tanpa menyebut merek, yayasan tersebut mengatakan ada salah satu restoran yang telah bersertifikat halal memperbolehkan pengunjung membawa anjing makan di restorannya.

Dalam standar halal maupun keamanan pangan, menurut Halal Corner, hewan peliharaan tidak boleh dibawa masuk ke restoran. Mengapa begitu?

Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menjelaskan saat ini mulai marak konsep mal yang pet friendly atau mal ramah hewan peliharaan. Orang yang mempunyai hewan peliharaan, apapun itu, boleh membawa masuk ke mal dan ke restoran tersebut.

Aisha menjelaskan, ada alasan di balik larangan membawa hewan peliharaan ke area produksi dan rumah makan. Dalam hal keamanan pangan, itu dapat mencegah cemaran penyakit yang dibawa oleh hewan.

"Dalam hal sertifikasi halal, mencegah terjadinya cemaran najis, terutama najis air liur anjing pada ruangan, kursi, meja, alat makan dan lainnya," ujarnya Aisha melalui akun Instagram @aishamaharani yang diunggah Sabtu (22/7/2023).

Aisha menjelaskan najis anjing termasuk najis yang berat dan untuk mensucikan najis anjing ini harus dilakukan tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Aisha lalu mengutip pendapat ulama yang mengatakan, "Jika anjing minum di salah satu bejana kalian, entah gelas, cangkir, mangkok, piring, dijilat oleh anjing atau dia minum dari bejana tersebut, maka bejana tadi piring, gelas, mangkok dibasuh sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

Aisha memberikan usulan tambahan aturan halal. Hal itu ia sampaikan menyusul adanya laporan kepada Halal Corner, baik melalui direct message (DM) dan di kolom komentar tentang adanya konsumen membawa binatang peliharaan terutama di ruang publik yang juga dikunjungi Muslim, seperti mal dan supermarket.

Di luar konteks standar halal, lanjut Aisha, larangan membawa makanan dan minuman dari luar atau larangan membawa hewan peliharaan ke area produksi, baik rumah makan atau pabrik, juga diberlakukan. Aturan sertifikasi halal juga ada yang sama dengan aturan keamanan pangan.

"Ini bukan hal yang baru," tuturnya.

Aisha mengusulkan untuk memperjelas aturan larangan membawa makanan dan minuman dari luar, terutama produk nonhalal bagi restoran bersertifikasi halal. Di samping itu, ia menilai perlu ada aturan tambahan yang melarang masuknya binatang peliharaan pada ruangan publik yang dikunjungi Muslim, terutama restoran yang terlah bersertifikat halal.

Menurut Aisha, perlu ada sanksi denda atau pidana bagi pengunjung restoran yang melanggar aturan. Hal yang sama juga harus ditetapkan kepada restoran yang melanggarnya.

 
Berita Terpopuler