Candaan Soal Makan Babi di Medsos, Bisa Fatal Akibatnya?

Jangan main-main ajaran agama demi konten medsos

Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). Selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
Red: Muhammad Subarkah

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

Jangan sekali-kali menjadikan ajaran agama jadi candaan hanya untuk keperluan konten media sosial! Sebab, itu bisa berakibat fatal seperti yang terjadi pada selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Akibat kontennya itu, Lina sejak Senin (10/7/2023) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan. Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (10/7/2023).

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

 

Atas perbuatan Lina langsung menuai kecaman dari banyak pihak. Pakar hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar angkat bicara mengenai selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Lina dilaporkan karena diduga menistakan agama lewat konten video yang tersebar luas di media sosial. Pelaporan kasus ini dilakukan penasihat hukum bernama Sapriadi pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Aziz pun memprotes keras tindakan Lina di hadapan publik.  "Bukan dia ngaku islam tapi makan babi poinnya. Dia melakukan itu di depan khalayak ramai dan melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan babi dimakan," kata Aziz kepada Republika, Selasa (11/7/2023).

Aziz memandang tindakan Lina pantas digolongkan sebagai perbuatan penistaan agama Islam. Sehingga menurutnya wajar kalau Lina kini harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.  "Dalam konten di depan khalayak ramai itu dia mengaku agama Islam. Itu namanya kurang ajar dan menghina," ujar pengacara Habib Rizieq Shihab itu.

Dalam kasus ini, Aziz mendukung tindakan yang diambil kepolisian. Aziz mendorong proses hukum terhadap Lina dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. "Sangat tepat langkah Polri. Bravo polri. Pak Listyo hebat," ucap Aziz.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan melakukan penahanan terhadap Lina pada Senin (10/7/2023) siang. Penahanan dilakukan setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

Tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

Kelengkapan barang bukti itu didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur menyambut baik langkah Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus penodaan agama yang dilakukan selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee.

Menurutnya, langkah hukum ini memang harus dilakukan agar pembuat konten kreatif di media sosial bisa lebih mendidik dan tidak melakukan penistan terhadap agama apa pun.

“Saya kira aparat kepolisian telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap konten kreator dan Youtuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang mendidik dan menyenangkan,” kata Gus Fahrur kepada Republika, Selasa (11/7/2023).

Gus Fahrur menambahkan, apa yang dilakukan oleh Lina Mukherjee menurutnya sudah jelas penistaan terhadap agama Islam. Bahkan, jika hal tersebut dilakukan oleh orang Islam yang secara sengaja memakan daging babi, maka dia dihukumi murtad.

“Karena haramnya babi secara tegas di Nash oleh Alquran, ditetapkan secara ijma semua ulama dan tidak ada satu perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan umat Islam sepanjang zamannya tentang haramnya babi, kecuali jika keadaan darurat,” kata Gus Fahrur.

 

 
Berita Terpopuler