QRIS Dikenakan Biaya Saat Bayar, Pedagang Pro Kontra

Nilai MDR QRIS sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen dinilai masih rendah.

Mgrol148
Coffeshop milik Adji di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Rep: Mgrol148, Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna QRIS terpecah saat dihadapkan pada biaya layanan jika membayar pakai QRIS. Mulai 1 Juli 2023, membayar dengan QRIS di tingkat usaha mikro tidak lagi gratis, tetapi dikenakan biaya 0,3 persen dan yang dibebankan pada pedagang.

Saat seseorang jajan Rp 10 ribu maka yang diterima pedagang adalah Rp 9.970. Biaya layanan ini berbeda pada kelompok usaha kecil, menengah, dan besar. Biaya MDR yang dibebankan sebesar 0,7 persen.

Banyak yang merasa keberatan dan tidak dapat menerima keputusan Bank Indonesia (BI). Banyak juga yang baru mengetahui tentang keputusan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2023 tersebut. Mereka mulai memikirkan langkah yang harus mereka ambil untuk kedepannya.

Menurut salah satu pengusaha coffeshop di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, bernama Adji, ia merasa tidak keberatan dengan kenaikan 0,7 persen ini. Menurutnya, biaya tersebut masih cukup rendah untuk benefit yang diterimanya.

Baca Juga

"Kalau dari saya pribadi tidak keberatan dengan adanya kenaikan ini, karena kalau yang kita rasakan juga kita terbantu dengan adanya QRIS ini," katanya saat ditemui di coffeshop miliknya pada Senin (10/7/2023).

Adji mengatakan akan mengakali biaya tersebut. Selama ini harga jual produk yang ia terapkan belum termasuk dengan PPN. Sehingga bisa saja biaya QRIS diambil alih untuk potongan 0,7 persen.

"Karena dari awal kita menawarkan dengan harga yang ditengah berkisar Rp 25 ribu – Rp 45 ribu. Saya rasa hal ini nggak begitu memberatkan," katanya.

Dengan harga yang dipatok tinggi membuat Adji tidak terlalu memikirkan hal tersebut.

"Ini karena tempat saya sendiri tidak menyewa jadi hal tersebut ya nggak berat, apalagi harga yang ada di menu juga terbilang lumayan tinggi, jadi tidak perlu pusing memikirkan kenaikan harga juga," katanya.

Lain halnya dengan pemilik usaha kantin disalah satu kampus swasta di Jakarta Selatan bernama Laila. Ia mengaku baru mengetahui adanya potongan tersebut.

"Potongan pedagang itu saya baru tahu, karena ya juga nggak tau kabar itu," katanya saat ditemui Republika, Senin (10/7/2023).

Ia juga mengatakan bahwa untuk pembayaran QRIS ini cukup banyak yang menggunakan, dan sangat menyayangkan jika harus ada potongan. Meski ia mengakui nilai 0,3 persen untuk usaha mikro yang ia jalankan masih tergolong kecil.

"Saya menyayangkan aja sih, kalo emangnya ada potongan, karena kan kita disini bayar sewa juga ke pengelola. Kalau bayar dari aplikasi dipotong juga ya bingung juga,” katanya.

Yang membuat ia khawatir adalah adanya potongan biaya tidak hanya untuk saat ini. Ia takut jika dibiarkan maka tarif akan terus melonjak kedepannya.

"Kalau yang ditakutin, kedepannya akan ada kenaikan berikutnya yang makin memberatkan. Kalo ini sih masih nggak begitu berat ya, tapi nggak tahu kedepannya kalo memang makin tinggi," tutupnya.

Pengguna QRIS pro kontra terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR). - (Tim Infografis)

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan biaya QRIS atau merchant discount rate (MDR) tak lagi gratis..

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan biaya QRIS atau merchant discount rate (MDR) tak lagi gratis. Tarif baru yang dikenakan oleh BI tersebut sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang ultra mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," kata Erwin, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat tersebut yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), penyedia jasa pembayaran lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Hal tersebut dilakukan untjk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tutur Erwin.

Dia menuturkan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya utk meng-cover biaya yg timbul.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," ungkap Erwin.

Berdasarkan data BI hingga Februari 2023, jumlah pedagang atai merchant QRIS mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.

 

 
Berita Terpopuler