Bea Cukai Makassar Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar menggelar operasi pasar di sejumlah Kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Makassar menggempur peredaran rokok ilegal di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar melaksanakan kegiatan operasi gempur rokok ilegal di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan. Operasi yang dilaksanakan secara sinergis tersebut berlangsung pada bulan Juni lalu dan menyasar ke Kabupaten Takalar, Gowa, dan Maros.

Baca Juga

“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah kampanye dan slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Salah satu bagian dari operasi gempur rokok ilegal ialah kegiatan operasi pasar. Operasi pasar dilakukan dengan menyasar warung dan toko penjual eceran juga diselingi dengan sosialisasi dan edukasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat serta dilakukan penindakan dalam hal kedapatan rokok ilegal.

Encep menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal demi menciptakan keadilan berusaha. 

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan bagi masyarakat melainkan juga perekonomian Indonesia, oleh karena itu Bea Cukai secara aktif melaksanakan pengawasan guna menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.

 
Berita Terpopuler