Kemenag Ungkap Daftar Lima Rukun Pesantren yang Dipenuhi Al Zaytun 

Terpenuhinya lima rukun pesantren menjadi dasar izin Al Zaytun.

Dok Republika
Suasana lengang terlihat di depan pintu masuk Mahad Al Zaytun, di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Senin (26/6/2023).
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemanag) RI, Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Pesantren Al Zaytun masih memenuhi Arkanul Ma'had atau rukun pesantren yang lima. Hak tersebut menjadi dasar Kemenag memberikan izin operasional terhadap pesantren Al Zaytun. 

Baca Juga

"Ya, karena awalnya itu kami beri izin, ya tentu masih memenuhi (Arkanul Ma'had). Karena di Arkanul Ma'had kan lima ya. Kalau misalnya tidak memenuhi ya kami gak beri izin," ujar Waryono setelah konferensi pers tentang Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Nasional ke-7 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren sendiri telah menyatakan bahwa sebuah lembaga pendidikan keagamaan bisa disebut pesantren jika memenuhi lima rukun atau yang disebut dengan arkanul ma’had. 

Rukun pertama, sebuah pesantren harus ada pengasuhnya, yang lazim disebut kiai atau ibu nyai. Rukun kedua, harus ada asramanya. "Satu, ada pengasuh. Dua, harus ada asrama, karena kalau santrunya berpindah-pindah, tidak mau tidur di situ bukan pondok pesantren," ucap Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. 

Rukun ketiga, di dalam pesantren juga harus ada tempat ibadah yang disebut dengan mushalla, langgar, atau pun masjid. Rukun keempat, harus ada santri yang menetap di asrama atau bemukim, minimal 15 santri.

"Yang ketiga harus ada tempat ibadah, bisa disebut musholla atau masjid. Keempat, tentu ya santri. Kalau pesantren gak ada santrinya,  ya bukan pesantren," kata Waryono.

"Yang kelima itu adalah ada kajian kitab atau kurikulumnya itu adalah kitab kuning atau Dirasah Islamiyah," jelasnya. 

 

Menurut Waryono, Pesantren Al Zaytun masih memenuhi lima rukun pesantren tersebut. Selain itu, menurut dia, di Al Zaytun juga terdapat beberapa lembaga pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. 

"Jadi yang perlu saya sampaikan di Al Zaytun itu, ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan masing-masing ada tupoksinya," ujar Waryono. 

Terkait kurikulumnya sendiri, menurut Waryono, tak ada yang menyimpang dalam praktik pendidikan di Ponpes Al Zaytun alias aman. Menurut dia, hal itu berdasarkan penelitian dalam buku berjudul "Al-Zaytun: The Untold Stories". 

"Itu kan berdasarkan riset puslitbang, riset lembaga nirlaba, itu ada bukunya Al-Zaytun: The Untold Stories, bisa dicari di toko buku. Karena memang yang kami baca kan kurikulum yang disajikan. Lah, hidden kurikulumnya kan kita gak tahu," ucapnya. 

Menurut dia, bisa saja Al Zaytun mendesain  kurikulumnya tampak normal di permukaan. Namun, di balik itu bisa saja ada kurikulum yang tersembunyikan. Karena itu, menurut dia, untuk mengetahui kurikulum sebenarnya harus menggunakan cara intelejen. 

"Jadi untuk menelisik kurikulum kan berarti harus pakai cara intelejen misalnya gitu ya," kata Waryono.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga mengindikasikan adanya aliran dana Al Zaytun kepada kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Terkait hal ini, Waryono menyerahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusurinya.

"Iya, pasti (koordinasi dengan PPATK). Kan Pak Mahfud sudah menyampaikan informasi rekening kan. Iya to? Itu kerjanya PPATK. Bukan kerjaan PHDI atau saya, gak bisa saya,"  jelasnya. 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler