Pungli di Rutan KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak 2018, Mengapa Baru Terbongkar Sekarang?

Pungli terjadi agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama di tahanan.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan). Belakangan, Dewas mengungkap pungli di Rutan KPK.
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih sudah lama terjadi. Praktik curang ini diduga praktik berlangsung sejak 2018.

Baca Juga

"Dugaan praktik curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018, ada beberapa kejadian serupa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Meski demikian, Ali menyebut, peristiwa itu tidak pernah diusut pada masa kepemimpinan sebelumnya. "Namun, tidak tuntas ditindak," ujar Ali.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengungkapkan, berdasarkan info sementara yang dikantongi pihaknya, pungli itu diduga sudah lama terjadi. Namun, belakangan pungli itu baru terbongkar.

"Baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

KPK pun menduga ada perbuatan suap hingga pemerasan terhadap para tahanan di balik kasus pungli yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Praktik ini diduga dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama mendekam di dalam rutan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," jelas Ghufron.

Meski demikian, Ghufron pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa KPK terus menyelidiki dugaan pungli tersebut.

"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan klaster penanganannya masih didalami," ujar dia.

Praktik pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pekan lalu membenarkan, bahwa, kasus pungli di Rutan KPK berawal dari adanya laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu terhadap istri tahanan. Syamsuddin mengungkapkan, Dewas KPK telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila itu.

Bahkan, ia menyebut, persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku maupun detail kasusnya.

"Sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, eks penyidik KPK, Novel Baswedan angkat suara soal kasus pungli di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalanya terungkap dari laporan ke Dewas terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli.

"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.

Belakangan diketahui, petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan hingga kini masih bertugas di lembaga antirasuah. Pegawai KPK itu berinisial M itu telah dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.

"Masih (bertugas), ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi penugasan M. Namun, dia menyebut, saat ini, pelaku juga sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.

"Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK," ungkap Ali.

Terkait kasus pungli di Rutan KPK, KPK telah membebastugaskan puluhan pegawai yang diduga terlibat.

"Sudah kita non-job kan semua. Puluhan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas maupun jabatan pegawai yang dibebastugaskan, termasuk kemungkinan peran serta kepala rutan. Namun, dia menyebut, kasus ini membuat KPK mengambil tindakan bersih-bersih petugas. 

"Kita sepakat ingin bersih-bersih. Tidak hanya di rutan, kalau yang lain ada yang kena ya sudah," tegas Alex.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menindak tegas pegawai internal KPK yang melakukan tindak pidana. Ia memastikan, KPK akan tetap bekerja secara profesional menyelesaikan berbagai tindak pidana yang terjadi.

"Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional melakukan tindak pidana itu kita bereskan, kita tindak tegas termasuk pegawai internal KPK sendiri," kata Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3//7/2023).

Ia mengatakan, komitmen KPK dalam memberantas korupsi tidak akan pernah berhenti. Termasuk di dalam lingkungan KPK sendiri.

"Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK itu sendiri," ujar Firli.

 

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler