Kurban Secara Online Apakah Sah Dilakukan? Ini Penjelasannya

Kurban secara online dilakukan dengan akad tawqil.

Republika/Putra M. Akbar
Kurban Secara Online Apakah Sah Dilakukan? Ini Penjelasannya
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan kurban yang dilakukan dengan cara daring atau online dan dengan akad tawqil itu sah.

Yang dimaksud kurban dengan akad tawqil, yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk menerima sejumlah uang agar dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

Kiai Miftah juga menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019 tentang hukum daging kurban yang diolah dan diawetkan. Demi kepentingan kemaslahatan, daging kurban juga boleh diolah dan diawetkan, serta didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan syarat, rentang waktunya tidak boleh sampai pada waktu kurban berikutnya.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad juga memaparkan, kurban yang dilaksanakan dengan cara online merupakan kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawqil.

Artinya, pekurban tidak mendatangi langsung panitia kurban atau lembaga tertentu yang kemudian biasanya langsung menerima kwitansi fisik. Adapun kurban online berbeda dengan hal ini.

Baca Juga

"Kurban online seperti membeli barang secara online," kata dia.

Lembaga yang menerima dana kurban bertanggungjawab terhadap...

Meski begitu, Kiai Ahsin mengingatkan, lembaga yang menerima dana kurban tersebut bertanggungjawab terhadap dana yang masuk untuk kemudian dibelikan hewan kurban sesuai syarat-syarat yang diatur dalam fiqih, lalu disembelih, dan didistribusikan.

Lantas bagaimana jika menyimpan daging kurban dalam bentuk olahan kemudian didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan di luar hari tasyrik? Kiai Ahsin mengatakan, ini bisa dilakukan tapi tetap harus ada sebagian daging kurban yang dibagikan selama hari tasyrik.

"Sebagian dibagikan pada hari tasyrik, sebagian lagi ada yang di-packing, disimpan, untuk nanti dibagikan," kata Kiai Ahsin.

Lembaga yang mengelola kurban juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan kurban yang dipesan kepada pekurban.

Untuk masyarakat Muslim, dia mengingatkan untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang tepercaya dan sudah resmi. Ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.

 
Berita Terpopuler