BP Jamsostek Gugat Tiga Perusahaan Penunggak Iuran

Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek Rugikan Karyawan

dok web
Tim BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) DKI Jakarta tidak menoleransi perusahaan yang menunggak iuran. Sebabnya, hal itu menunjukkan perusahaan tersebut tidak menerapkan good governance dan mengabaikan kemaslahatan tenaga kerja di dalamnya.

Baca Juga

”Kami lakukan gugatan hukum demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian di Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Pelanggar ketentuan program jaminan sosial diancam sederet sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti SIM, STNK, paspor, perizinan dsb. Sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan.

”Sampai yang terberat adalah sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar,” sebut Deny.

Menurut Deny, salah satu contoh kasus pelanggaran pidana tersebut adalah apabila pihak perusahaan memotong gaji pekerja namun ternyata tidak disetor untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang menunggak iuran akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” ujar Deny.

Musibah tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Deny.

Berdasarkan data, terdapat tiga perusahaan yang menunggak iuran. Jumlah tunggakan ada yang Rp 256 juta dan Rp 75,5 juta. Keduanya terdaftar di Kantor Jakarta Cabang Graha BP Jamsostek. Sedangkan satu lagi perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menunggak iuran Rp 179 juta.

Petugas Pemeriksa Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rahmanto Putra, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan. Standar prosedur itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dimulai dari pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Agung untuk gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang tersebut.

”Tetapi mereka sama sekali tidak merespons. Maka kami mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan,” ungkap Rahmanto.

Menurutnya, gugatan sederhana tersebut merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak ketidakpatuhan terhadap peserta penunggak iuran. Khususnya dengan nilai gugatan material maksimal Rp 500 juta. ”Gugatan sederhana menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019,” ujar Rahmanto.

Rahmanto menegaskan agar tiga perusahaan tersebut membayar tunggakan secara penuh. Jika tidak dilakukan, maka siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut JPN terdiri dari Rio Simanungkalit dan Nina Diningrat mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI sebagai penggugat.

”Kami tim jaksa pengacara dari Kejari Jakarta Barat yang menerima kuasa selaku penggugat mewakili BPJS Ketenagakerjan Cabang Jakarta Grogol dan Grha BPJamsostek dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 15/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt; Nomor : 16/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt, Nomor : 17/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt. bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Rio.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin, perusahaan harus berkomitmen melindungi karyawannya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini dilakukan secara bergotong royong. Manajemen perusahaan menggerakkan karyawan untuk membayar iuran untuk kemudian disetorkan. 

“Hal ini adalah pengeluaran yang menjaga keberlangsungan. Nanti manfaatnya akan kembali kepada kebaikan semua ekosistem perusahaan. Ketika terjadi risiko kerja, maka perusahaan tidak terbebani, karena semua biaya pengobatan si pekerja akan ditanggung BP Jamsostek,” kata Izaddin.

Perlindungan pekerja semacam itu merupakan bentuk kepedulian negara terhadap tenaga kerja agar cash flow perusahaan tidak terganggu.

 

Dengan perlindungan yang terus berjalan, baik perusahaan maupun pekerja sama-sama termotivasi untuk meningkatkan performa.

 
Berita Terpopuler