Sepelekan Perizinan, DPRD: Seluruh Gerai Mie Gacoan di Bogor Harus Disegel

DPRD Kota Bogor rekomendasikan seluruh gerai Mie Gacoan disegel karena sepelekan izin

Republika/M Fauzi Ridwan
Salah satu gerai makanan Mie Gacoan disegel. DPRD Kota Bogor rekomendasikan seluruh gerai Mie Gacoan disegel karena sepelekan izin
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan di Kota Bogor. Sikap itu dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan terkesan menyepelekan denda administrasi karena mereka memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajari Aria Sugiarto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai baru Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6/2023). Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang menunjukkan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar belum melengkapi perizinan namun sudah memulai beroperasi.

“Mereka telah menyepelekan denda dan itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” ujar Fajari ketika ditemui Republika di lokasi, Senin (26/6/2023).

Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan, Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan untuk Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar pun tidak dapat menunjukkan site plan.

“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi mie gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.

Di lokasi yang sama...

 

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menekankan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun ia menggarisbawahi, ada peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi agar tidak ada investor bandel di Kota Bogor.

Dengan adanya temuan di sidak kali ini, maka Heri menegaskan akan memberikan rekomendasi penutupan gerai terhadap Mie Gacoan. “Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan cabang 1,2,3 dan sampai di Jalan Sholeh Iskandar ini proses operasionalnnya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” ujar Heri.

Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

 

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” ucapnya.

 
Berita Terpopuler