Pegawai KPK Terlibat Asusila Hanya Dijatuhi Pelanggaran Etik Sedang

Dewas telah melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menindaklanjuti dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petugas rutan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, pegawai itu telah dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.

Baca Juga

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ali mengungkapkan, proses tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Aduan itu selanjutnya diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menindaklanjuti aduan tersebut dengan proses pemeriksaan di inspektorat terkait kedisiplinan pegawai. Penegakan berlapis ini untuk memastikan pegawai bekerja dengan menjunjung kode etik.

"Untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga, harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tegas Ali.

 

 

Sebagai informasi, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalnya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila), baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Novel tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.

Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.

 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 

 

 
Berita Terpopuler