RUU Kesehatan Segera Disahkan, IDI: Bicara Kepentingan Rakyat, Tapi Tertutup?

PB IDI menilai RUU Kesehatan masih proses ilegal atau unprosedural

Republika/Mabruroh
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mempertanyakan proses pengesahan RUU Kesehatan di DPR yang tertutup.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mempertanyakan proses pengesahan RUU Kesehatan di DPR yang tertutup. Menurut dia, pembentukan regulasi untuk kemandirian kesehatan bangsa dalam rancangan tersebut tidak seharusnya menanggalkan prosedural yang ada.

Baca Juga

Adib menambahkan, regulasi RUU Kesehatan yang mengatasnamakan masyarakat seharusnya bisa mencerminkan prinsip dan nilai dalam UUD 1945. “Sebuah hal yang tentunya belum mendapat jawaban, kenapa bicara kepentingan kesehatan rakyat, tapi dilakukan tetutup?” kata Adib dalam keterangan video di Jakarta, dikutip, Kamis (22/6/2023).

Dia mengatakan, pembuatan regulasi RUU Kesehatan Omnibus Law sejauh ini masih proses ilegal atau unprosedural. Hal itu, diklaim Adib sudah nampak sejak draft awal muncul di September lalu.

“Bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan isi substansi daripada RUU Kesehatan,” ucapnya.

Adib, kembali mempertanyakan alasan tidak adanya partisipasi bermakna dan kesan tertutup dari semua pemangku kepentingan terhadap pihak masyarakat. Sebab itu, dirinya berharap ada perhatian mendalam. 

“Karena kami ingin mengawal sebuah proses dalam pembuatan, terutama yang ada dalam proses rancangan RUU Kesehatan ini, kami tetap akan konsisten,” jelas dia.

 Sejauh ini, Komisi IX DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan dan akan segera disahkan menjadi UU. Mereka pun melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tutur Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Panitia kerja (Panja) Komisi IX menjelaskan, ada 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

 

"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.

 
Berita Terpopuler