LPPOM MUI: Tanda Halal Penting untuk Disematkan pada Restoran

Hal ini sudah diatur dalam undang-undang konsumen dan jaminan produk halal

Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan, resto harus meletakkan tanda halal dan non halal. Menurut dia, itu adalah hak konsumen khususnya umat Muslim dan harus dipenuhi.

Ia menjelaskan, dari sisi kesadaran sangat diperlukan untuk memberikan tanda halal serta nonhalal. Menurutnya, produsen wajib memberikan informasi tersebut dengan benar.

Menurut dia, semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Konsumen serta Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal menurutnya menjadi suatu kewajiban.

 

 

 

 

Videografer | Wisnu Aji

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler